Cari Ilmu Yuuck...

Minggu, 31 Januari 2010

CARA ISLAM MEMBABAT MAFIA HUKUM

 

Masyarakat luas telah mengikuti pemutaran rekaman sebagian dari episode kisruh “cicak-buaya” yang disiarkan langsung oleh televisi selama kurang lebih 4,5 jam pada tanggal 3 November 2009. Ibarat gunung es, rekaman pembicaraan tersebut hanyalah menunjukkan bagian kecil dari apa yang terjadi sesungguhnya: adanya mafia hukum/peradilan.

Pemutaran rekaman telepon hasil penyadapan KPK yang ditonton oleh masyarakat luas itu kemudian menjadi pendorong kuat bagi mereka untuk menggugat seluruh instrumen penegak hukum dan sistem peradilan yang ada. Gugatan tersebut kemudian mereka lampiaskan baik di dunia nyata (mulai demonstrasi hingga unjuk seni parodi) maupun di dunia maya/internet (mulai dari ekspresi kekecewaan hingga kecaman).

Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum pun makin rendah. Menurut jajak pendapat Kompas, 89,8% masyarakat percaya bahwa keputusan hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang (Kompas, 9/11/09).

Singkatnya, masyarakat seperti terbuka matanya dan mulai menyadari betapa suap-menyuap dan korupsi telah berurat akar dan menjadi lazim di negeri ini, khususnya di dunia peradilan.

Mafia Hukum: Bukti Nyata Kebobrokan Sistem Hukum dan Peradilan Sekular

Kasus di atas menjadi bukti nyata betapa amburadulnya sistem hukum dan peradilan sekular di Indonesia; baik menyangkut aparat penegak hukum, lembaga-lembaga hukum yang ada maupun undang-undang dan peraturan yang dijadikan acuannya. Undang-undang yang ada gagal mengatasi seluruh kasus hukum di masyarakat yang membutuhkan keadilan. Akibatnya, masih sering dibutuhkan adanya payung hukum baru seperti Perppu ataupun produk hukum yang lain saat UU atau peraturan yang ada dianggap tidak cukup memadai. Aparat dan lembaga hukum yang ada pun dianggap tidak cukup memadai dalam menangani banyak kasus hukum dan peradilan. Akibatnya, dibentuklah kemudian Tim Pencari Fakta (TPF) atas sejumlah kasus hukum di negeri ini sering terjadi. Terakhir, dalam kisruh KPK-Polri, dibentuk Tim 8 oleh Presiden. Sebagian pihak menilai kebijakan ini menjadi blunder dan kontradiktif (berlawanan) dengan sistem hukum yang ada, juga dengan sejumlah lembaga penegak hukum yang ada.

Sementara itu, Global Corruption Report melansir sekitar US$ 40 miliar (sekitar Rp 400 triliun) digunakan dunia usaha untuk menyuap pejabat setiap tahun. Pemberian suap itu bertujuan untuk memudahkan bisnis dan bahkan ada yang bermotif politik: mempertahankan pemerintahan yang korup! Suap sepertinya sudah menjadi “tradisi” dalam berbagai macam urusan apapun di negeri ini. “Semua itu dilakukan dengan modus operandi yang sangat terorganisasi,” kata Ketua Dewan Pengurus Transparansi Internasional Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis saat peluncuran Global Corruption Report 2009, di Jakarta, Rabu (7/10).

Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang penduduknya mayoritas Muslim ini termasuk yang paling tinggi di dunia. Bahkan koran Singapura, The Strait Time, sekali waktu pernah menjuluki Indonesia sebagai “the envelope country” karena segala hal bisa dibeli; entah itu lisensi, tender, wartawan, hakim, jaksa, polisi, petugas pajak atau yang lain.

Kasus korupsi yang ditangani KPK sejak Januari 2008-Agustus 2009 didominasi oleh modus suap. Menurut data ICW (Indonesia Coruption Watch), dari 95 kasus, ada 34 kasus (35,79 persen) modusnya suap; menyusul mark up 19 kasus (20 persen), penggelapan atau pungutan 18 kasus (18,95 persen), penyalahgunaan anggaran 15 kasus (15,79 persen), penunjukan langsung 8 kasus (8,42 persen), dan 1 kasus pemerasan. “Modus korupsi terbanyak yang diungkap KPK adalah suap.

Adapun dilihat dari latar belakangan profesi, tersangka korupsi paling dominan adalah swasta. Dari 95 tersangka: 19 di antaranya adalah swasta; disusul anggota DPR/DPRD 18 orang, pejabat eselon dan pimpro 17 orang; duta besar, pejabat konsulat dan imigrasi ada 13 orang; kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) 12 orang; dewan gubernur/pejabat Bank Indonesia 7 orang; pejabat BUMN 5 orang; komisi negara 2 negara; aparat hukum dan BPK masing-masing 1 orang. Mereka tersangkut kasus kejahatan baik karena korupsi yang merugikan keuangan negara, terlibat suap, menerima gratifikasi (hadiah) atau melakukan penggelapan, pemerasan, dan perbuatan curang lainnya.

Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie menyebut lebih dari Rp 300 triliun dana—baik dari penggelapan pajak, kebocoran APBN maupun penggelapan hasil sumberdaya alam—menguap masuk ke kantong para koruptor. Selain itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara sering merugikan rakyat. Heboh privatisasi sejumlah BUMN, lahirnya perundang-undangan aneh (semacam UU Energi, UU SDA, UU Migas, UU Kelistrikan), adanya impor gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak sebagai kebijakan yang sangat kolutif karena di belakangnya ada praktik korupsi.

Melihat semua fakta di atas, tentu tidak salah jika masyarakat sampai pada sebuah kesimpulan, mafioso peradilan betul-betul telah mengakar dan meruntuhkan sistem peradilan di negeri ini. Akibatnya, jalannya roda pemerintahan terganggu, karena para birokrat tidak bekerja secara optimal. Efek dominonya, masyarakat semakin menderita dan menggantang asap keadilan.

Pertanyaannya, akankah umat Islam yang menjadi mayoritas dan sekaligus “penentu hitam-putihnya negeri ini” tetap mempertahankan produk hukum dan peradilan dari sistem sekular yang terbukti bobrok seperti saat ini? Tentu tidak! Jika demikian, apa solusinya?

Solusi Islam

Sebagai sebuah sistem hidup yang paripurna, yang berasal dari sang Pencipta yang Mahaseperuna, Allah ‘Azza wa Jalla, Islam memiliki sejumlah cara yang sangat gamblang untuk menanggulangi berbagai masalah manusia, khususnya dalam upaya mencegah terjadinya kasus korupsi, suap-menyuap dan maraknya mafia peradilan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Sistem penggajian yang layak.

Sebagai manusia biasa, para pejabat/birokrat tentu memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya. Untuk itu, agar bisa bekerja dengan tenang dan tak tergoda untuk berbuat curang, mereka harus diberi gaji dan fasilitas yang layak. Rasul saw. bersabda:

«مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلاً، فَلَمْ يَكُنْ لَهُ زَوْجَةٌ فَلْيَتَزَوَّجْ، أَوْ خَادِمًا فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا، أَوْ مَسْكَنًا فَلْيَتَّخِذْ مَسْكَنًا، أَوْ دَابَّةً فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً، فَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ، أَوْ سَارِقٌ»

Siapa yang bekerja untukku dalam keadaan tidak beristri, hendaklah menikah; atau tidak memiliki pelayan, hendaklah mengambil pelayan; atau tidak mempunyai rumah, hendaklah mengambil rumah; atau tidak mempunyai tunggangan (kendaraan), hendaknya mengambil kendaraan. Siapa saja yang mengambil selain itu, dia curang atau pencuri! (HR Abu Dawud).

2. Larangan suap dan menerima hadiah.

Tentang suap, Rasulullah saw. bersabda:

Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap (HR Abu Dawud).

Tentang larangan menerima hadiah, Rasul saw. juga bersabda:

« مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ »

Tidak pantas seorang petugas yang kami utus datang dan berkata, “Ini untuk Anda, sementara ini adalah hadiah yang diberikan untuk saya.” Mengapa ia tidak duduk-duduk saja di rumah bapak dan ibunya, lalu memperhatikan, apakah ia akan mendapatkan hadiah atau tidak?! (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan Abu Dawud).

3. Penghitungan kekayaan pejabat.

Agar tidak berbuat curang, Khalifah Umar ra. selalu menghitung kekayaan para pejabatnya di awal dan di akhir jabatannya. Jika terdapat kenaikan tidak wajar, Khalifah Umar ra. akan memaksa mereka untuk menyerahkan kelebihan itu kepada negara (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad, Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).

4. Teladan dari pemimpin.

Dengan keteladan pemimpin, tindakan atas penyimpangan akan terdeteksi secara dini. Penyidikan dan penindakan juga tidak sulit dilakukan. Khalifah Umar ra., misalnya, pernah menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar ra. Pasalnya, unta tersebut kedapatan ada bersama beberapa unta lain yang digembalakan di padang rumput milik negara. Khalifah Umar ra. menilai hal tersebut sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.

5. Hukuman setimpal.

Pada galibnya orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawâjir (pencegah). Dengan hukuman setimpal atas koruptor, misalnya, pejabat akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi. Dalam hukum Islam, korupsi merupakan kejahatan yang pelakunya wajib dikenai hukuman ta’zîr. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyhîr (dipermalukan di depan umum), hukuman kurungan, dll; tentu disertai dengan penyitaan hasil korupsi oleh negara. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209). Adapun Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi.

6. Pengawasan masyarakat.

Masyarakat jelas turut berperan dalam menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Jika di dalam masyarakat tumbuh budaya anti korupsi, insya Allah masyarakat akan berperan efektif dalam mengawasi setiap tindakan para birokrat sehingga korupsi bisa dicegah.

7. Pengendalian diri dengan iman yang teguh.

Korupsi atau tidak, pada akhirnya memang berpulang pada kekuatan iman dan kontrol diri para birokrat itu sendiri. Dengan iman yang teguh, ia akan merasa selalu diawasi Allah SWT dan selalu takut untuk melakukan penyelewengan yang akan membawanya pada azab neraka.

Wahai kaum Muslim:

Semua langkah dan cara di atas memang hanya mungkin diterapkan dalam sistem Islam, mustahil bisa dilaksanakan dalam sistem sekular yang bobrok ini. Karena itu, perjuangan untuk menegakkan sistem Islam dalam wujud tegaknya syariah Islam secara total dalam negara (yakni Khilafah Islam) tidak boleh berhenti. Selain karena ia merupakan kewajiban dari Allah SWT atas umat Islam, juga karena hanya syariah Islamlah—yang diterapkan dalam institusi Khilafah—yang menjadi sumber kemaslahatan dan rahmat bagi kaum Muslim, bahkan bagi umat manusia seluruhnya. Allah SWT berfirman:

[وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ]

Tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam (QS al-Anbiya’ ]21]: 107)

Beberapa Catatan Tentang Ajaran Sufi

Nama dan ajaran Sufisme tidak pernah dikenal atau ada pada masa kehidupan Rasul Shallallaahu ‘alaihi wa Salam, para shahabat dan Tabi’in. kemudian setelah itu muncul sekelompok orang zuhud yang mengenakan pakaian sangat sederhana yang disebut dengan shuf (kulit domba) dan dari situlah awal penamaan sufi. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa sufi berasal dari kata sufiya yang dalam buku-buku falsafah Yunani diartikan dengan hikmah.

 

Yang jelas munculnya nama baru ini ternyata membawa dampak bagi kaum muslimin, dimana akhirnya ajaran Sufi ini pecah menjadi sekian banyak aliran (tharikat) dan sufi yang berkembang sekarang ini lebih banyak kebid’ahan dan pemyimpangannya dibanding pendahulunya. Berikut ini penjelasan syaikh Muhammad bin Jamil Zainu tentang beberapa pokok ajaran sufi beserta tinjauannya dari pandangan Al Qur’an dan Sunnah.

 

Ajaran sufisme memiliki tharikat yang sangat banyak, masing-masing mengklaim bahwa tharikatnya yang paling benar. Padahal Al Qur’an melarang itu semua sebagaimana dalam firman Allah, artinya:

 

“Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar Rum :31-32)

 

Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Salam juga menjelaskan bahwa tariqah atau jalan yang lurus hanyalah satu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Ibnu Mas’ud.

 

Ajaran sufisme membolehkan berdoa kepada selain Allah, baik itu nabi, para wali yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Diantara mereka ketika beristighatsah ada yang mengucapkan: “Ya Syaikh Abdul Qadir Jailani, Ya Rifai atau ya Nabi kepadamulah kami bersandar dan minta pertolongan”. Ini menyalahi firman Allah yang artinya: “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfa’at dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian itu) maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. (QS. 10:106)

 

Ajaran sufisme meyakini adanya Abdal (wali badal), Aqthab (wali kutub) dan wali-wali lain yang diserahi oleh Allah mengatur segala urusan dan perkara di alam ini. Padahal orang-orang musyrik saja sebagaimana dikisahkan dalam Al Qur’an mengetahui bahwa yang mengatur semua urusan adalah Allah.

 

Sebagian penganut sufisme meyakini wihdatul wujud (alam adalah satu kesatuan sebagai wujud Rabb), ittihad atau hulul (bersatunya hamba dengan rabb) sehingga tidak ada beda antara khaliq dan makhluk. Ajaran ini disebarkan oleh Ibnu Arabi yang dalam penggalan syairnya ia berkata: “Hamba adalah Rabb dan Rabb adalah hamba”. (Al Futuhat Al Makiyyah , Ibnu Arabi).

 

Ajaran ini sangat keterlaluan karena orang yang musyrik atau sangat bodoh sekalipun akan bisa membedakan dirinya dengan Rabb (Tuhan).

 

Sebagian kaum sufi mengajarkan zuhud dalam kehidupan, namun dengan cara meninggalkan sebab-sebab atau usaha dan jihad (berjuang) padahal Allah telah berfirman, artinya: ” Dan carilah pada apa yang telah dianu-gerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. 28:77)

 

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” (QS. 8:60)

 

Tingkatan ihsan dalam sufi adalah ketika mereka berdzikir (kepada Allah), mereka membayangkan syaikh mereka bahkan ketika shalat pun demikian, tidak jarang diantara mereka yang menghadap gambar syaikhnya ketika shalat. Ini bertentangan dengan makna hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Salam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Ihsan adalah beribadah kepada Allah seolah-olah kita melihatNya.

 

Dalam tasawuf seseorang tidak boleh beribadah kepada Allah karena takut neraka dan karena mengharap surga. Padahal Allah memuji para Nabi yang berdoa kepadaNya karena mengharap surga dan karena takut akan SiksaNya. Firman Allah, artinya: “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo’a kepada Kami dengan harap dan cemas.”(QS. 21:90), yakni mengharap surga dan cemas akan siksa dan adzab Allah.

 

Ajaran Sufisme membolehkan mengeraskan suara dalam do’a atau zikir dan terkadang diiringi alat musik dan disertai tari-tarian sedang Allah telah berfirman, artinya: “Berdo’alah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. 7:55)

 

Sebagian kaum sufi tidak malu-malu menyebut nama khamar, mabuk, wanita dan jatuhcinta dalam syair-syairnya dan terkadang itu dibaca dalam acara-acara yang diadakan di masjid, sambil diiringi tepuk tangan dan teriakan-teriakan. Dalam Al Qur’an dijelaskan bahwa bertepuk tangan merupakan adat orang-orang musyrik dalam ibadah mereka. Firman Allah, artinya: “Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. 8:35)

 

Sebagian orang Sufi ada yang senang melakukan atraksi-atraksi tertentu, misalnya menusuk, memukul diri dengan besi lalu ia memanggil ya jaddah (wahai eyang) sehingga ia tidak sakit atau terluka. Sebagian orang jahil menyangka bahwa ini adalah karamah padahal tidak lain adalah istidraj (pemberian yang menjerumuskan).

 

Orang-orang Sufi meyakini metode kasyf untuk menyingkap perkara-perkara ghaib. Padahal tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah sebagaimana Firman Nya, yang artinya: “Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. 27:65)

 

Orang Sufi berkeyakinan bahwa Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa Salam diciptakan oleh Allah dari NurNya. Kemudian dari Nur Muhammad diciptakan alam ini. Sedang Al Qur’an menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa Salam adalah manusia biasa yag diberi wahyu, dalam artian bahwa beliau anak turun Nabi Adam yang diciptakan dari tanah dan terlahir melalui seorang ibu. Firman Allah, artinya: “Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Ilah kamu itu adalah Ilah Yang Esa”. (QS. 18:110)

 

Kaum Sufi punya keyakinan bahwa dunia dan seisinya diciptakan karena Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa Salam padahal Allah telah berfirman bahwa jin dan manusia diciptakan adalah untuk beribadah, yang artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”. (QS. 51:56)

 

Ajaran Sufisme juga meyakini bahwa seseorang bisa melihat Allah ketika di dunia. Sedang Al Qur’an menyangkal semua ini. Sebagaimana kisah Nabi Musa yang ingin melihat Allah, artinya: ” Rabb berfirman: “Kamu sekali-kali tak sanggup untuk melihatKu, tapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap ditempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. Tatkala Rabbnya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musapun jatuh pingsan. (QS. 7:143)

 

Diantara orang Sufi ada yang mengaku bisa bertemu Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa Salam (setelah beliau meninggal) dalam keadaan terjaga atau sadar penuh. Ini adalah sesuatu kedustaan, karena Al Qur’an menjelaskan bahwa alam barzah itu terdinding sehingga tidak mungkin orang yang telah meninggal kembali lagi ke dunia, Firman Allah, artinya: “Dan di hadapan mereka(yang telah meninggal) ada dinding sampai hari mereka dibangkitan.” (QS. 23:100)

 

Sebagian penganut tasawwuf ada yang mengaku bahwa ia mendapat ilmu langsung dari Allah tanpa melalui Rasul Shallallaahu ‘alaihi wa Salam. Ibnu Arabi mengatakan: “Dan dikalangan kami ada yang mengambil ilmu langsung dari Allah, maka ia menjadi pengganti Allah (khali-fatullah).”

 

Ini adalah ucapan yang batil, karena Al Qur’an menjelaskan bahwa perintah dan larangan Allah disampikan melalui RasulNya, sebagaimana firman-Nya, yang artinya: “Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu.” (QS. 5:67)

 

Kemudian seseorang tidak akan mungkin jadi pengganti Allah, karena Allah tidak akan bisa lupa atau terlengah dalam mengawasi makhlukNya, justru Allahlah yang menjadi pengganti dalam menjaga keluarga kita, ketika kita sedang safar (bepergian) oleh karena itu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Salam mengajarkan do’a: “Ya Allah Engkaulah teman dalam safar dan pengganti dalam kelaurga.” (HR. Muslim)

 

Kaum sufi merayakan maulid dengan berkumpul dan menamakannya Majlis Shalawat Nabi. Sebagian mereka beri’tiqad bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Salam datang dalam acara tersebut dan bisa menolong mereka.

 

Kebanyakan orang sufi bersusah payah menyiapkan bekal dan uang, sekedar untuk menziarahi kubur tertentu dan bertabaruk (mencari berkah) di sana, dan ada pula yang menyembelih binatang atau thawaf. Ini melanggar larangan Rasul Shallallaahu ‘alaihi wa Salam, dalam sebuah sabdanya, yang artinya: “Tidak boleh bersusah payah menyiapkan bekal untuk berpergian kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjdku ini (Nabawi), dan Masjidil Aqsha.” (Muttafaq ‘Alaih).

 

Yang dimaksud bepergian dalam hadits di atas adalah dalam rangka ibadah atau mendatangi tempat-tempat yang dianggap mulia.

 

Kaum Sufi sangat fanatik dengan perkataan syaiknya (gurunya), walaupun terkadang ucapan itu tidak sesuai dengan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Salam. Firman Allah, artinya: ” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah.” (QS. 49:1)

 

Kaum sufi banyak menggunakan Thalasim (rajah), huruf-huruf, dan angka-angka dalam memilih (baca: meramal), juga ada yang menggunakan jimat dan pengasihan. Ini termasuk perbuatan Arraf (tukang ramal) yang berbuat kesyirikan.

 

Kaum sufi senang membikin-bikin shalawat yang isinya terkadang mengandung kemusyrikan dan jarang menggunakan shalawat yang telah diajarkan oleh Rasulullah.

 

Sumber: Ash-sufiyah fil Mizanil Kitab was Sunnah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu (Dept. Ilmiah)

“WASIAT BOHONG” dari Seorang Pelayan Masjid Nabawi

Penulis: Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz

 

Assalamu’alikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Saya telah membaca edaran yang dinisbatkan kepada Syaik Ahmad seorang pelayan Masjid Nabawi, Madinah, dengan judul: “Ini adalah Wasiat dari Madinah Munawwarah dari Syaikh Ahmad, Seorang Pelayan Masjid Nabawi”.

 

Dalam wasiat itu Syaikh Ahmad berkata: …

 

“Pada suatu malam Jumat saya begadang sambil membaca al-Quran Setelah saya membaca asma al-husna, saya bersiap-siap untuk tidur. Kemudian saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘alaihi wa sallam yang telah datang membawa ayat-ayat al-Quran dan hukum-hukum yang mulia sebagai rahmat bagi alam semesta, lalu beliau berkata: “Wahai Syaikh Ahmad!”. Saya menjawab: “Ya wahai Rasulullah, wahai hamba Allah yang paling mulia”. Kemudian beliau berkata: “Saya merasa malu dengan perbuatan buruk manusia, dan tidak sanggup menghadap Tuhan dan bertemu malaikat, karena dari hari Jumat ke Jumat telah meninggal dunia seratus enam puluh ribu (160.000) orang dalam keadaan tidak beragama Islam”. Kemudian beliau menyebutkan berbagai maksiat yang dilakukan manusia lalu beliau berkata: “Maka wasiat ini merupakan rahmat bagi mereka dari Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Perkasa”. Selanjutnya beliau mnyebutkan tanda-tanda hari kiamat dan berkata: “Maka Syaikh Ahamd! Sebarkanlah wasiat ini karena wasiat ini dinukil dari Lauh al-Mahfuzh. Barang siapa menulisnya dan menyebarkannya dari suatu negara ke negara lain dan dari suatu tempat ke tempat lain, akan dibangunkan baginya sebuah istana di syurga. Dan barang siapa tidak menulis dan tidak menyebarkannya, maka haram syafa’at baginya pada hari kiamat kelak. Dan barang siapa menulisnya sedang ia miskin maka Allah akan membuatnya kaya, jika ia banyak hutang Allah akan melunasi hutangnya, atau ia berdosa maka Allah akan mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya, semua itu berkat wasiat ini, maka akan hitamlah mukanya di dunia dan akhirat”. Lalu dia berkata: “Demi Allah (3x), wasiat ini benar, jika aku berdusta berarti aku mati di luar agama Islam. Barang siapa yang membenarkan wasiat ini, niscaya ia akan selamat dari neraka, dan barang siapa mendustakannya, maka ia telah kafir”.

 

Inilah ringkasan mengenai wasiat bohong yang dikabarkan dari Rasulullah itu. Kita seringkali mendengar, bahwa wasiat bohong ini telah tersebar luas di masyarakat dari waktu ke waktu sejak beberapa tahun yang lalu, dan cukup laku dikalangan orang awam, dengan redaksi yang berbeda-beda. Pendusta itu mengatakan bahwa ia bermimpi melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan wasiat ini. Sedangkan dalam selebaran terakhir yang kami sebutkan kepada pembaca, si pendusta mengatakan dalam wasiat tersebut, bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak bersiap-siap untuk tidur, bukan ketika ia tidur, berarti ia melihat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga. Dan dalam wasiat ini, si pendusta mengatakan banyak hal yang sangat jelas kebohongan dan kebatilannya. Semua itu akan kami jelaskan, Insya Allah.

 

Pada beberapa tahun yang lalu, telah saya peringatkan dan saya jelaskan kepada masyarakat bahwa wasiat ini benar-benar bohong dan batil. Dan ketika saya membaca selebaran terakhir ini saya ragu-ragu menulis sanggahannya, karena sangat jelas kebatilannya dan si pendusta begitu berani melakukan kebohongan. Saya menyangka bahwa kebatilannya ini tidak akan dipercaya, sekalipun oleh orang yang ilmu pengetahuannya sangat minim. Tetapi, ternyata banyak ikhwah yang mengabarkan bahwa wasiat bohong itu sudah tersebar di masyarakat dan banyak orang mempercayainya. Oleh karena itu, saya memandang perlu menulis hakikat wasiat itu guna menjelaskan kebatilannya, dan bahwasanya itu merupakan kebohongan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar tidak ada orang yang tertipu olehnya.

 

Setiap orang yang berilmu dan beriman, yang berhati nurani bersih dan berpikiran sehat yang mencermati wasiat ini, akan tahu bahwa ditinjau dari berbagai segi, wasiat ini adalah bohong.

 

Saya telah menanyakan kepada keluarga Syaikh Ahmad tentang wasiat ini, dan mereka menjawab bahwa wasiat ini merupakan kebohongan terhadap Syaikh Amad dan bahwasanya beliau tidak pernah megatakannya. Sementara Syaikh Ahmad sendiri telah wafat sejak lama. Kalaupun benar bahwa Syaikh Ahmad atau orang yang lebih hebat dari beliau mengatakan, bahwa ia pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam mimpi atau ketika terjaga, kemudian mewasiatkan seperti ini, dapat kita pastikan bahwa ia berdusta, atau yang mengatakan kepadanya adalah syaithan, bukanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ditinjau dari beberapa segi, diantaranya:

 

Pertama: Bawa Rasulullah tidak dapat dilihat oleh seseorang dalam keadaan terjaga setelah beliau wafat. Barang siapa mengatakan bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika terjaga, atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri peringatan maulid atau sejenisnya, maka ia benar-benar telah salah, keliru dan melakukan dosa besar serta menyalahi al-Quran, Sunnah dan kesepakatan (Ijma’) para ulama. Karena orang yang telah meninggal dunia, baru akan dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat, bukan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman:

 

“Kemudian sesudah itu kamu sekalian pasti akan mati, kemudian sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari kiamat”. (Surah al-Mu’minun ayat 15-16)

 

Dalam ayat ini, Alah telah mengabarkan bahwa kebangkitn mayat dari kubur akan terjadi pada hari kiamat, bukan di dunia ini. Barang siapa mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan itu, berarti ia jelas-jelas berdusta atau telah keliru, telah menyimpang dari yang haq da dari jalan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ulama salaf.

 

Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengatakan yag bertentangan dengan yang haq, baik semasa hidupnya maupun ketika beliau sudah wafat. Sedangkan wasiat tersebut, jelas-jelas bertentangan dengan syariatnya, ditinjau dari beberapa segi (akan datang penjelasannya).

 

Benar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang dapat dilihat dalam mimpi. Barang siapa bermimpi mlihat wajah beliau yang mulia, berarti beliau benar-benartelah melihatnya karena syaithan tidak dapat menyerupai wajanya, sebagaimana telah dijelaskan dalam sebuah hadits shahih. Namu kita harus tinjau dulu ingkat keimanan, kejujura, keadilan, tingkat hafalan, konsekuennya dengan agama dan sifat amanat orang yang bermmpi tersebut? Apakah dia benar-benar telah melihat wajah Rasulullah atau yang lain?

 

Jika ada sebuah hadits yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya kemudian diriwayatkan oleh orang yang tidak terpercaya, tidak adil dan tidak kuat hafalannya, maka hadits tersebut tidak dapat dijadikan dalil. Atau seandainya hadits tersebut melalui jalur para perawi yang tsiqat, kemudian kedua riwayat tadi tidak dapat dikorelasikan, maka yang pertama harus dinasakh (hapus) dan tidak boleh diamalkan, sedangkan yang kedua sebagai nasikh, yang harus diamalkan. Hal itu daat dilakukan jika terpenuhi syarat-syaratnya. Jika dengan cara nasakh-mansukh atau jama’ tidak memungkinkan, maka riwayat yang lebih rendah tingkat hafalan perawinya dan keadilan harus ditinggalkan, berarti kedudukan hadits tadi syadz dan tidak boleh damalkan.

 

Sekarang bagaimana dengan wasiat yang tidak diketahui siapa sumbernya yang mengatakan bawa ia menukilnya dari Rasulullah? Dan tidak diketahui sejauh mana keadilan dan sifat amanahnya? Wasiat seperti ini memang sepantasnya dibuang dan tidak perlu digubris, sekalipun berisi hal-hal yang tidak menyalahi syari’at. Bagaimana halnya jika wasiat itu sarat dengan kebatilan dan kebohongan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beisi syari’at yang tidak diizinkan Allah, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

“Barang siapa berbuat kebohongan terhadapku dengan sesuatu yang belum pernah aku katakan, maka hendaklah dia mengambil tempat duduknya di neraka”.

 

Pembuat wasiat itu telah membuat kebohongan terhadap Rasulullah dengan sesuatu yang tidak pernah Rasulullah katakan, dan jelas-jelas telah mendustai Rasulullah. Alangkah pantasnya ia menerima azab yang pedih ini, jika ia tidak segera bertaubat dan mengumumkan kepada manusia, bahwa ia telah mendustai Rasulullah dengan wasiat ini. Karena barang siapa yang menyebarkan kebatilan diantara manusia dan menisbatkannya kepada agama, tidak akan diterima taubatnya kecuali dengan mengumumkannya sehingga manusia mengetahui bahwa ia telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Allah Ta’ala berfirman:

 

“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan, berupa keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab, mereka itu dilaknat (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknat, kecuali mereka yang telah bertaubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebaikan), maka terhadap merekalah Aku menerima taubatnya dan Akulah penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (Surah al-Baqarah ayat 159-160).

 

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang menyembunyikan suatu kebenaran, tdak akan diterima taubatnya kecuali jika ia mengadakan perbaikan terlebih dahulu serta menerangkan kebenara tersebut. Allah telah menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa syari’at yang sempurna yang telah diwahyukan kepada beliau. Beliau wafat setelah syari’at Islam sempurna dan beliau telah menjelaskan seluruhnya, sebagaimana difirmankan Allah:

 

“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam sebagai agama bagimu”.

 

Perekayasa wasiat ini muncul di abad ke-empat belas, dengan tujuan mengelabui umat Islam dan membuat agama baru. Yaitu menjanjikan syurga bagi orang yang melaksanakan pesan-pesan tersebut, dan neraka bagi orang yang tidak melaksanakannya. Dan ia ingin menjadikan wasiat yang direkayasa ini lebih mulia dan lebih baik dari pada al-Quran, dengan membuat kebohongan: bahwa barang siapa menulis dan menyebarkannya dari suatu negara ke negara lain, atau dari suatu tempat ke tempat ain, akan dibangunkan untuknya istana di syurga, dan barang siapa tidak menulis dan menyebarkannya, haram baginya syafa’at Nabi Muhammad pada hari kiamat Ini merupakan dusta yang sangat keji dan merupkan ukti paing gamblang atas kepalsuannya, juga menunjukkan kelancangan bagi pembuatnya dala melakukan kebohongan tanpa punya rasa malu. Karena, orang yang menulis al-Quran saja dan mengirimnya dari suatu negara ke negara lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain, tidak akan memperoleh keutamaan seperti ini, jika ia tidak mengamalkan isinya. Lalu, bagaimana mungkin penulis dan penyebar wasiat bohong ini bisa memperoleh keutamaan tersebut? Sementara orang yang tidak menulis al-Quran dan tidak mengirimnya dari suatu negara ke negara lain, tidaklah diharamkan atasnya syafaat Nabi Muhammad, jika ia beriman dan mengikuti syari’atnya.

 

Cukuplah ungkapan ini menjadi bukti atas kebatilan wasiat tersebut, kebohongan, kelancangan dan kedunguan pembuatnya serta jauh dari petunjuk yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Disamping yang telah disebutkan tadi, masih banyak lagi ungkapan yang menunjukkan kebatilan dan kebohongannya, sekalipun ia bersumpah beribu kali atas kebenarannya dan berdoa bagi dirinya ditimpa azab yang paling pedih jika ia berdusta, namun tetap saja ia tidak benar dan wasiat itu tidak benar, bahka demi Allah, wasiat itu merupakan kebohongan dan kebatilan yang paling keji.

 

Kami besaksi dengan nama Allah, malaikat yang berada di sekitar kami dan umat Islam yang membaca tulisan ini bahwa wasiat ini adalah kebohongan dan peniuan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah menghinakan pelakunya dan membalasnya dengan yang setimpal serta menunjukkan kebohongan dan kebatilannya.

 

Disamping yang telah disebutkan, masih banyak lagi ungkapannya yang jelas-jelas batil, diantaranya:

 

Pertama: “Karena dari hari Jumat ke Jumat telah meninggal dunia sebanyak 160.000 (seratus enam puluh ribu) orang dalam keadaan tidak beragama Islam”. Karena ini merupakan perkara ghaib sedangkan setelah Rasulullah wafat, tidak ada lagi penurunan wahyu. Ketika masih hidup saja beliau tidak mengetahui perkara ghaib, lalu bagaimana setelah wafatnya? Berdasarkan firman Allah:

 

“Katakanlah: “Aku tidak mengatakan kepadamuu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak pula aku mengetahui yang ghaib”. (Surah al-An’am ayat 50)

 

“”Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetauhi perkara yang ghaib selain Allah”. (Surah an-Naml ayat 65)

 

Dan dalam sebuah hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

“Ada sekelompok orang yang dijauhkan dari telagaku pada hari kiamat, kemudian aku berkata: “Ya Allah, mereka pengikutku, mereka pengikutku”. Lalu dikatakan kepadak: “Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang telah mereka ada-adakan sepeninggalmu”. Kemudian aku berkata seperti yang diakatakan seorang hamba Allah yang shaleh (Nabi ‘Isa): “Dan aku menjadi saksi bagi mereka selama aku hidup bersama mereka, maka setelah Engkau mewafatkan aku. Engkaulah yang menjadi penguasa bagi mereka dan sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui segala sesuatu”. (Surah al-Ma’idah ayat 117)

 

Ke-dua: Diantara ungkapan yang menunjukkan kebohongan dan kebatilan wasiat tersebu: “Barang siapa menulisnya sedang dia dalam keadaan fakir, niscaya Allah akan membuatnya kaya, atau dia dililit hutang, maka Allah akan melunasinya, atau dia berdosa, pasti Allah mengampuninya serta kedua orang tuanya, bekat wasiat ini, dan seterusnya”.

 

Ini merupakan bukti paling gamblang atas kebohongan pelakunya tanpa puny rasa malu kepada Alah dan hamba-hamba-Nya. Karena tiga perkara diatas tidak dapat dicapai hanya dengan menulis al-Quran, lalu bagaimana mungkin dicapai dengan menulis wasiat bohong ini? Tidak lain si pendusta ini hendak mengelabui umat dan menjadkan mereka bergantung kepada wasiat ini, sehingga mereka menulisnya dan senantiasa menanti-menanti balasan yang dijanjikan tanpa mau berusaha, dan menjadikan wasiat tersebut sebagai sarana untuk meraih kekayaan, melunasi hutang dan penghapus dosa. Kita berlindung kepada Allah dari keterlantaran, mengikuti hawa nafsu dan syaithan.

 

Ke-tiga: Diantara bukti kebatilan wasiat ini adalah ungkapan: “Siapa saja diantara hamba Allah yang tidak menulis wasiat ini, niscaya akan hitamlah wajahnya di dunia dan akhirat”. Ini juga merupakan kebohongan yng paling keji, dan bukti paling jelas atas kebatilan wasiat ini serta kebohongan pelakunya.

 

Mana mungkin orang yang berpikiran sehat mau menulis wasiat yang bersumber dari seseorangyang tidak jelas identitasnya di abad keempat belas ini, dengan membuat kebohongan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdalih, bahwa siapa saja yang tidak menulisnya akan menjadi hitam wajahnya di dunia dan akhirat. Sedangkn yang mau menulisnya akan menjadi kaya terbebas dari hutang dan diampuni dosa-dosanya!

 

Maha suci Engkau ya Allah sungguh ini adalah kebohongan yang nyata! Bukti-bukti dan realita menunjukkan kebohongan dan kelancangan pelakunya, benar-benar ia tidak punya rasa malu kepada Allah dan semua manusia Karena telah banyak orang yang tidak menulis wasiat ini, namun wajah mereka tidak menjadi hitam. Dan berapa banyak manusia yang telah menulisnya berkali-kali namun tetap tidak sanggup membayar hutangnya dan tetap miskin.

 

Kita berlindung kepada Allah dari hati yang menyimpang dan kotornya dosa. Balasan-balasan diatas tidak pernah dijanjikan agama bagi orang yang menulis al-Quran sekalipun, kitab yang paling mulia dan agung. Bagaimana hal itu dapat dicapai oleh orang yang hanya menulis wasiat bohong yang sarat dengan berbagai kebatilan dan kekufuran?

 

Maha Suci Allah, alangkah penyantunnya Dia terhadap orang yang telah lancang berbuat dusta kepadan-Nya.

 

Ke-empat: Diantara bukti yang menunjukkan kebatilan dan kebohongan wasiat ini, adalah isinya yang berbunyi: “Barang siapa yang membenarkannya, maka dia akan bebas dari siksa api neraka, dan barang siapa yang mendustakannya, maka dia telah kafir”. Ini merupakan kebohongan dan kebatilan yang dahsyat, yang mana ia telah memanggil seluruh manusia untuk membenarkan kebohongan ini dan ia mengklaim bahwa dengan demikian mereka akan selamat dari siksa neraka, dan orang yang mendustakannya adalah kafir. Sungguh, demi Allah ini adalah benar-benar pembohong yang mengada-ada. Oleh sebab itu, dia mengatakan : “Barang siapa yang mendustakannya”, karena hal ini merupakan dusta, kebatilan dan kebohongan yang tidak punya dasar sama sekali. Kami bersaksi kepada Allah, bahwa ini adalah bohong dan pelakunya adalah pendusta, yang ingin mensyariatkan kepada manusia sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah, serta menyusupkan kepada Islam sesuatu yang tidak disyariatkan Allah, padahal Alla telah menyempurnakan dan melengkapi agama Islam bagi umatnya, jauh sebelum munculnya kebohongan ini, yaitu empat belas abad yang lalu.

 

Maka hati-hatilah wahai saudara-saudara yang membaca wasiat tersebut! Janganlah kamu sampai membenarkannya, dan janganlah dibiarkan beredar diantaramu. Karena yang haq itu memiliki cahaya, tidak akan silau bagi orang yang mencarinya. Maka carilah yang haq itu dengan dalilnya, tanyalah para ulama dalam hal-hal yang kamu ragukan, dan janganlah kamu tergiur oleh sumpah para pembohong, karena iblis yang dilaknat juga telah bersumpah kepada Adam dan Hawa, bahwa ia telah benar-benar pemberi nasehat yang baik. Padahal, ia adalah pengkhianat dan pembohong besar, sebagaimana diceritakan Allah dalam al-Quran Surah al-A’raf ayat 21:

 

“Dan dia (syaithan) bersumpah kepada keduanya (Adam dan Hawa), sesungguhnya saya adalah termasuk orang-orang yang memberi nasehat kepadamu sekalian”.

 

Maka waspadalah terhadap pendusta ini beserta para pengikutnya. Karena betapa banyaknya mereka bersumpah palsu, berkhianat dan bermanis kata untuk menyesatkan dan menjerumuskan.

 

Semoga Allah senantiasa memelihara sya, anda sekalian dan seluruh kaum muslimin dari kejahatan syaithan, fitnahan orang-orang yang menyesatkan, penyelewengan orang-orang yang menyimpang dan tipu daya musuh-musuh Allah yang hendak memadamkan cahaya Allah dengan mulut-mulut merekadan mengaburkan Islam di mata umatnya. Tetapi Allah pasti menyempurnakan cahaya-Nya serta memenangkan agama-Nya, sekalipun musuh Allah berupa syaithan berikut para pengikutnya yaitu orang-orang kafir dan atheis tidak rela.

 

Adapun munculnya berbagai kemungkaran yang telah disebutkan pendusta itu, memang benar adanya. Bahkan al-Quran dan Hadits pun telah banyak memperingatkan, dan cukuplah keduanya sebagai petunjuk dan pemberi peringatan.

 

Mari kita memohon kepada Allah, agar Dia senantiasa memperbaiki kondisi umat Islam, serta memberi karunia kepada mereka untuk mengikuti yang haq, tetap istiqamah menjalankannya dan mau bertaubat kepada Allah dari segala dosa, karena sesungguhnya Dia Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang dan Maha Kuasa atas segala sesuatu.

 

Adapun mengenai tanda-tanda hari kiamat yang disebutkan dalam wasiat tersebut, telah dijlaskan dalam hadits-hadits, dan al-Quran pun telah menjelaskan sebagiannya. Siapa saja yang ingin mengetahuinya, dapat merujuk pada bab yang bersangkutan dalam kitab-kitab hadits atau karangan para ulama. Oleh karena itu, umat tidak butuh lagi kepada penjelasan seorang pendusta yang mencampur-adukkan antara yang haq dan batil seperti ini.

 

Cukuplah Allah sebagai penolong kita, Dialah sebaik-baik pelindung, tiada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.

 

Segala puji bagi Allah, dan semoga rahmat Allah tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau yang menapaki jejaknya hingga hari kiamat.

 

Disalin kembali dari “Benteng Tauhid, oleh Sekumpulan Ulama”, penerbit Daar al-Qasim, Saudi Arabia, Riyadh, halaman 108. Buku ini adalah oleh-oleh dari pemerintah Saudi Arabia untuk jamaah haji Indonesia, Dzulhijjah 1426,

 

Dikutip dari Darussalaf.or.id offline dinukil dari http://www.thullabul-ilmiy.or.id/blog/?p=48, Penulis: Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz. Judul: Bantahan Terhadap “Wasiat Bohong”

Wanita Itu Aurat Maka Bila Ia Keluar Rumah Syaitan Menyambutnya

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

 

“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1183, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 273, dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36), Nasehat bagi wanita baca selanjutnya.

 

Saudariku muslimah…

 

Telah termaktub dalam Al Qur’an, ayat yang berbunyi :

 

وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ

 

“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.”

 

Perintah untuk berdiam di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat (kebaikan) bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya.

 

Saudariku muslimah…

 

Walaupun syariat menetapkan engkau harus tinggal di rumahmu, namun bila ada kepentingan darurat, dibolehkan bagimu keluar rumah dengan memperhatikan adab-adab berikut ini:

 

- Kenakanlah hijabmu yang syar’i.1

 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ

 

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu…” (Al-Ahzab: 59)

 

- Hindari memakai wangi-wangian karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا

 

“Setiap mata itu berzina. Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati majelis laki-laki (yang bukan mahramnya) maka wanita itu begini dan begitu.” (HR. At-Tirmidzi no. 2937, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, no. 2237)

 

Dalam riwayat Ahmad (4/414):

 

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهيِ َ زَانِيَةٌ

 

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.” (Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih, 4/311)

 

- Ketika berjalan, janganlah menggesek-gesekkan sandal/sepatumu dengan sengaja dan jangan pula menghentak-hentakkan kakimu agar terdengar suara gelang kaki yang engkau kenakan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ

 

“Dan janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki-kaki mereka ketika berjalan agar diketahui apa yang disembunyikan dari perhiasan mereka.” (An-Nur: 31)

 

- Jangan pula engkau berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan lelaki sementara Rasulmu Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia telah mengabarkan:

 

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

 

“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1183, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 273, dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)

 

Setan menjadikan pandangan lelaki tertuju kepada si wanita, menghias-hiasi dan mempercantiknya dalam pandangan lelaki sehingga mereka terfitnah dengan wanita tersebut.2

 

- Apabila engkau berjalan bersama saudaramu ataupun temanmu sesama wanita sementara di sana ada lelaki, maka tahanlah untuk berbicara, bukan karena suara wanita itu aurat namun karena kekhawatiran lelaki akan terfitnah ketika mendengar suara wanita. Bila terpaksa berbicara dengan lelaki (yang bukan mahrammu), berbicaralah dengan wajar tanpa mendayu-dayu dan melembut-lembutkan suaramu. Demikianlah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan dalam firman-Nya:

 

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

 

“Maka janganlah kalian melembut-lembutkan suara3 ketika berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)

 

- Apabila engkau telah menikah, minta izinlah kepada suamimu ketika keluar rumah sampaipun engkau hendak keluar untuk shalat di masjid, sebagaimana diisyaratkan permintaan izin ini dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 

إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا

 

“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 873 dan Muslim no. 442)

 

- Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak safar maka engkau harus didampingi mahrammu karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

 

“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim no. 1341)

 

- Hindarilah dari berdesak-desakan dengan lelaki

 

- Berhiaslah dengan rasa malu

 

- Tundukkanlah pandangan matamu, jangan melemparkannya ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

 

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka…” (An-Nur: 31)

 

Saudariku muslimah…

 

Demikianlah beberapa adab Islami yang sepatutnya engkau pegangi saat keluar dari rumahmu, sungguh kemuliaan kan kau raih bila senantiasa berpegang dengan adab yang diajarkan agamamu. Sebaliknya kehinaan kan kau terima ketika ajaran agamamu engkau tinggalkan jauh di belakang punggungmu. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk selalu mengikuti kebenaran dan berpegang teguh dengannya sampai tiba saatnya pertemuan dengan Allah. Amin… Wallahu a’lam bish-shawab.

 

1Lihat pembahasan tentang hijab dalam rubrik Wanita dalam Sorotan, Asy-Syariah/lembar Sakinah no. 08/1425 H/2004

 

2 Tuhfatul Ahwadzi , 4/283

 

3 Berbicara dengan mendayu-dayu sehingga membangkitkan syahwat lelaki yang mendengarnya sebagaimana seorang istri berbicara dengan suaminya. (Tafsir Ibnu Katsir , 3/491)

 

Dikutip dari http:darussalaf.ci.id Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah Judul: Adab Keluar Rumah

Tata Cara Pengobatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam

Setiap Penyakit Pasti Memiliki Obat..

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

“Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Hadits Riwayat Muslim)

 

Menelusuri Ruqyah Syar’iyyah

 

Merunut sejarahnya, ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang cukup tua di muka bumi ini. Dengan datangnya Islam, metode ini kemudian disesuaikan dengan nafas dan tata cara yang sesuai syariat.

 

Ada akibat tentu dengan sebab. Yang demikian merupakan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berlaku di jagad raya ini. Memang ini tidak mutlak terjadi pada seluruh perkara. Namun mayoritas urusan makhluk tak lepas dari hukum sebab dan akibat. Hukum ini merupakan hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lengkap dengan kebaikan. Makhluk mana pun tak bisa menggapai keinginannya kecuali dengan hukum sebab dan akibat. Di alam nyata ini, tak ada sebab yang sempurna dan bisa melahirkan akibat dengan sendirinya kecuali kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

Kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan sebab bagi segala sebab. Kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kekuatan yang selalu menuntut (memunculkan) akibat. Tak satu sebab pun bisa melahirkan akibat dengan sendirinya, melainkan harus disertai sebab yang lain yaitu kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan pada sebagian sebab, hal-hal yang dapat menggagalkan akibatnya. Adapun kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak membutuhkan sebab yang lain kecuali kehendak-Nya itu sendiri.

 

Tak ada sebab apapun yang dapat melawan dan membatalkannya. Namun terkadang Allah Subhanahu wa Ta’ala membatalkan hukum kehendak-Nya dengan kehendak-Nya (yang lain). Dialah yang menghendaki sesuatu lalu menghendaki lawan yang bisa mencegah terjadinya. Inilah sebab mengapa seorang hamba wajib memasrahkan dirinya, takut, berharap, dan berkeinginan hanya ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucapkan dalam doanya:

 

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِرَضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمَعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ

 

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan pemeliharaan-Mu dari siksa-Mu. Dan aku berlindung dengan-Mu dari-Mu.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

 

وَلاَ مَنْجَى مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ

 

“Tak ada tempat selamat dari Dzat-Mu kecuali kepada Dzat-Mu.” (HR. Muslim)

 

Di antara sekian akibat yang membutuhkan sebab adalah kesembuhan. Kesembuhan datang dengan sebab berobat. Namun, apakah setiap orang yang berobat pasti sembuh? Jawabannya tentu tidak. Karena kesembuhan itu datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan dari obat atau orang yang mengobati. Obat akan manjur dan mengantarkan kepada kesembuhan bila Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki. Karena itu, seorang yang berobat tidak boleh menyandarkan dirinya kecuali hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan kepada obat dan orang yang mengobati.

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memaparkan perihal berobat dalam beberapa haditsnya. Di antaranya:

 

1. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أَصَابَ الدَّوَاءُ الدَّاءَ، بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

 

“Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)

 

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

مَا أَنْزَلَ اللهُ مِنْ دَاءٍ إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

 

“Tidaklah Allah menurunkan sebuah penyakit melainkan menurunkan pula obatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

3. Dari Usamah bin Syarik radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

 

كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَجَاءَتِ اْلأَعْرَابُ، فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَنَتَدَاوَى؟ فَقَالَ: نَعَمْ يَا عِبَادَ اللهِ، تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ. قَالُوا: مَا هُوَ؟ قَالَ: الْهَرَمُ

 

Aku pernah berada di samping Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu datanglah serombongan Arab dusun. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat?” Beliau menjawab: “Iya, wahai para hamba Allah, berobatlah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah meletakkan sebuah penyakit melainkan meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya: “Penyakit apa itu?” Beliau menjawab: “Penyakit tua.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i menshahihkan hadits ini dalam kitabnya Al-Jami’ Ash-Shahih mimma Laisa fish Shahihain, 4/486)

 

4. Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

إِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ

 

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah menurunkan sebuah penyakit melainkan menurunkan pula obatnya. Obat itu diketahui oleh orang yang bisa mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak bisa mengetahuinya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, beliau menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Al-Bushiri menshahihkan hadits ini dalam Zawa`id-nya. Lihat takhrij Al-Arnauth atas Zadul Ma’ad, 4/12-13)

 

Dalam berobat, banyak cara yang bisa ditempuh asalkan tidak melanggar syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum berobat dan meninggalkannya. Tentunya perselisihan mereka berangkat dari perbedaan dalam memahami dalil-dalil yang ada dalam permasalahan ini. Terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama dalam menentukan hukum berobat.

 

Pertama, menurut sebagian ulama bahwa berobat diperbolehkan, namun yang lebih utama tidak berobat. Ini merupakan madzhab yang masyhur dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu.

 

Kedua, menurut sebagian ulama bahwa berobat adalah perkara yang disunnahkan. Ini merupakan pendapat para ulama pengikut madzhab Asy-Syafi’i rahimahullahu. Bahkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menisbahkan pendapat ini kepada madzhab mayoritas para ulama terdahulu dan belakangan. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Abul Muzhaffar. Beliau berkata: “Menurut madzhab Abu Hanifah, berobat adalah perkara yang sangat ditekankan. Hukumnya hampir mendekati wajib.”

 

Ketiga, menurut sebagian ulama bahwa berobat dan meninggalkannya sama saja, tidak ada yang lebih utama. Ini merupakan madzhab Al-Imam Malik rahimahullahu. Beliau berkata: “Berobat adalah perkara yang tidak mengapa. Demikian pula meninggalkannya.” (Lihat Fathul Majid, hal. 88-89)

 

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu memiliki metode yang cukup baik dalam mempertemukan beberapa pendapat di atas. Beliau merinci hukum berobat menjadi beberapa keadaan, sebagai berikut:

 

1. Bila diketahui atau diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat dan meninggalkannya akan berakibat kebinasaan, maka hukumnya wajib.

 

2. Bila diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat, namun meninggalkannya tidak berakibat kebinasaan yang pasti, maka melakukannya lebih utama.

 

3. Bila dengan berobat diperkirakan kadar kemungkinan antara kesembuhan dan kebinasaannya sama, maka meninggalkannya lebih utama agar dia tidak melemparkan dirinya dalam kehancuran tanpa disadari. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 2/437)

 

Secara garis besar, berobat merupakan perkara yang disyariatkan selama tidak menggunakan sesuatu yang haram. Hal ini sebagaimana ditegaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

 

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

 

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, demikian pula Allah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dari Abud Darda` radhiallahu ‘anhu)

 

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:

 

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيْثِ

 

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang buruk (haram).” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Ibnu Majah, 2/255) [Lihat kitab Ahkam Ar-Ruqa wa At-Tama`im karya Dr. Fahd As-Suhaimi, hal. 21)

 

Di antara cara pengobatan yang disyariatkan adalah melakukan ruqyah. Akhir-akhir ini, pengobatan dengan ruqyah memang marak diperbincangkan dan dipraktekkan di tengah kaum muslimin negeri ini. Padahal sebelumnya pengobatan dengan ruqyah tidak banyak diketahui oleh mereka.

 

Sayangnya, sebagian kelompok menjadikan ruqyah sebagai arena untuk mengundang simpati publik demi kepentingan yang bernuansa politik. Mereka beramai-ramai membuka ruqyah center di berbagai tempat guna memenuhi kebutuhan massa yang ‘haus’ akan pengobatan ruqyah. Namun sudahkah praktek ruqyah itu mencocoki tuntunan syariat Islam? Pertanyaan ini harus dijawab dengan ilmu yang benar, bukan dengan semangat belaka.

 

Oleh karena itu perlu pembekalan ilmu yang dapat mengenalkan kaum muslimin kepada ruqyah syar’i yang tepat sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Sehingga mereka terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang salah kaprah bahkan bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Oleh karena itu, marilah kita simak beberapa pembahasan berikut ini.

 

Definisi Ruqyah

 

Makna ruqyah secara terminologi adalah al-‘udzah (sebuah perlindungan) yang digunakan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, seperti panas karena disengat binatang, kesurupan, dan yang lainnya. (Lihat An-Nihayah fi Gharibil Hadits karya Ibnul Atsir rahimahullahu 3/254)

 

Secara terminologi, ruqyah terkadang disebut pula dengan ‘azimah. Al-Fairuz Abadi berkata: “Yang dimaksud ‘azimah-‘azimah adalah ruqyah-ruqyah. Sedangkan ruqyah yaitu ayat-ayat Al-Qur`an yang dibacakan terhadap orang-orang yang terkena berbagai penyakit dengan mengharap kesembuhan.” (Lihat Al-Qamus Al-Muhith pada materi عزم)

 

Adapun makna ruqyah secara etimologi syariat adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mencegah atau mengangkat bala/penyakit. Terkadang doa atau bacaan itu disertai dengan sebuah tiupan dari mulut ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah. (Lihat transkrip ceramah Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alus-Syaikh yang berjudul Ar-Ruqa wa Ahkamuha oleh Salim Al-Jaza`iri, hal. 4)

 

Tentunya ruqyah yang paling utama adalah doa dan bacaan yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. (Ibid, hal. 5)

 

Ruqyah di Masa Jahiliyyah

 

Setiap manusia yang mengerti kemaslahatan tentunya selalu ingin menjaga kesehatan tubuh dan jiwanya. Barangsiapa bisa memenuhi keinginan ini berarti karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dirinya cukup besar. Sehingga wajar jika pengobatan ruqyah telah dikenal secara luas di tengah masyarakat jahiliyyah.

 

Ruqyah adalah salah satu cara pengobatan yang mereka yakini dapat menyembuhkan penyakit dan menjaga kesehatan. Kala itu, ruqyah digunakan untuk mengobati berbagai penyakit, seperti tersengat binatang berbisa, terkena sihir, kekuatan ‘ain (mata jahat), dan lainnya.

 

Namun yang disayangkan, ruqyah sering menjadi media untuk penyebarluasan berbagai kesyirikan di kalangan mereka. Pengobatan ruqyah yang dilakukan tak luput dari pelanggaran syariat. Di antaranya adalah pengakuan mengetahui perkara ghaib, menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyandarkan diri kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, berlindung kepada jin, dan lain-lain.

 

Setelah Islam datang, seluruh ruqyah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali yang tidak mengandung kesyirikan. Islam mengajarkan kaum muslimin untuk berhati-hati dalam menggunakan ruqyah. Sehingga mereka tidak terjatuh ke dalam pengobatan ruqyah yang mengandung bid’ah atau syirik.

 

‘Auf bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:

 

كُنَّ نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

 

“Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’ Beliau menjawab: ‘Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik’.” (HR. Muslim no. 2200)

 

Kebanyakan manusia terpedaya dengan penampilan ‘shalih’ dari orang yang meruqyah. Sehingga mereka tak lagi memperhatikan tata cara dan isi ruqyah yang dibacakan.

 

Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alus-Syaikh hafizhahullah (semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaganya) berkata: “Penyebaran kesyirikan banyak terjadi di negeri-negeri Islam melalui para tabib, orang yang mengobati dengan ramu-ramuan dan mengobati dengan Al-Qur`an. Ibnu Bisyr menyebutkan pada permulaan Tarikh Najd, di antara faktor penyebab tersebarnya kesyirikan di negeri Najd adalah keberadaan para tabib dan ahli pengobatan dari orang-orang Badwi di berbagai kampung sewaktu musim buah. Manusia membutuhkan mereka untuk keperluan meruqyah dan pengobatan. Maka mereka memerintahkan manusia dengan kesyirikan dan cara-cara yang tidak disyariatkan….” (Ibid, hal. 2)

 

Hukum Ruqyah

 

Ruqyah telah dikenal oleh masyarakat jahiliyyah sebelum Islam. Tetapi kebanyakan ruqyah mereka mengandung kesyirikan. Padahal Islam datang untuk mengenyahkan segala bentuk kesyirikan. Alasan inilah yang membuat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para shahabat radhiallahu ‘anhum untuk melakukan ruqyah. Kemudian beliau membolehkannya selama tidak mengandung kesyirikan. Beberapa hadits telah menjelaskan kepada kita tentang fenomena di atas. Di antaranya:

 

1. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

 

“Sesungguhnya segala ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Asy-Syaikh Al-Albani juga menshahihkannya. Lihat Ash-Shahihah no. 331)

 

2. Dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

 

كُنَّ نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

 

Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?” Beliau menjawab: “Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik.” (HR. Muslim no. 2200)

 

3. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

 

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرُّقَى فَجَاءَ آلُ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدَنَا رُقْيَةٌ نَرْقِي مِنَ الْعَقْرَبِ وَإِنَّكَ نَهَيْتَ عَنِ الرُّقَى. قَالَ: فَعَرَضُوْهَا عَلَيْهِ. فَقَالَ: مَا أَرَى بَأْسًا، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala ruqyah. Lalu keluarga ‘Amr bin Hazm datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami dahulu memiliki ruqyah yang kami pakai untuk meruqyah karena (sengatan) kalajengking. Tetapi engkau telah melarang dari semua ruqyah.” Mereka lalu menunjukkan ruqyah itu kepada beliau. Beliau bersabda: “Tidak mengapa, barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi kemanfaatan bagi saudaranya, maka hendaknya dia lakukan.” (HR. Muslim no. 2199)

 

4. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata:

 

كَانَ لِيْ خَالٌ يَرْقِي عَنِ الْعَقْرَبِ، فَنَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرُّقَى. قَالَ: فَأَتَاهُ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّكَ نَهَيْتَ عَنِ الرُّقَى وَأَنَا أَرْقِي مِنَ الْعَقْرَبِ, فَقَالَ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

 

“Dahulu pamanku meruqyah karena (sengatan) kalajengking. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala ruqyah. Maka pamanku mendatangi beliau, lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau melarang dari segala ruqyah, dan dahulu aku meruqyah karena (sengatan) kalajengking.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: ‘Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi manfaat bagi saudaranya, maka hendaknya dia lakukan.” (HR. Muslim no. 2199)

 

5. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu ‘anhu beliau berkata:

 

كُنْتُ أَرْقِي مِنْ حُمَةِ الْعَيْنِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ. فَلَمَّا أَسْلَمْتُ ذَكَرْتُهَا لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اعْرِضْهَا عَلَيَّ. فَعَرَضْتُهَا عَلَيْهِ، فَقَالَ: ارْقِ بِهَا فَلاَ بَأْسَ بِهَا

 

“Di masa jahiliyyah dulu aku meruqyah karena (sengatan) kalajengking dan ‘ain (sorotan mata yang jahat). Tatkala aku masuk Islam, aku memberitahukannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Perlihatkan ruqyah itu kepadaku!’ Lalu aku menunjukkannya kepada beliau. Beliau pun bersabda: ‘Pakailah untuk meruqyah, karena tidak mengapa (engkau) menggunakannya’.” (HR. At-Thabrani dan dihasankan oleh Al-Haitsaimi dalam Majma’ Az-Zawa`id. Lihat tahqiq Al-Huwaini terhadap kitab Al-Amradh karya Dhiya`uddin Al-Maqdisi, hal. 220)

 

6. Dari Syifa` bintu Abdullah radhiallahu ‘anha:

 

أَنَّهَا كَانَتْ تُرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ اْلإِسْلاَمُ، قَالَتْ: لاَ أَرْقِي حَتَّى اسْتَأْذَنَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَتَيْتُهُ فَاسْتَأْذَنْتُهُ. فَقَالَ عَنْهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ارْقِي مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهَا شِرْكٌ

 

“Dahulu dia meruqyah di masa jahiliyyah. Setelah kedatangan Islam, maka dia berkata: ‘Aku tidak meruqyah hingga aku meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu dia pun pergi menemui dan meminta izin kepada beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ‘Silahkan engkau meruqyah selama tidak mengandung perbuatan syirik’.” (HR. Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan yang lainnya. Al-Huwaini berkata: “Sanadnya muqarib.” Ibid, hal. 220)

 

Demikianlah mereka melakukan ruqyah di masa jahiliyyah. Ruqyah mereka mengandung perbuatan syirik sehingga dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membolehkannya bagi mereka selama tidak mengandung kesyirikan. Beliau membolehkannya karena ruqyah itu bermanfaat bagi mereka dalam banyak hal.

 

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Hadits-hadits sebelumnya menunjukkan bahwa hukum asal seluruh ruqyah adalah dilarang, sebagaimana yang tampak dari ucapannya: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala ruqyah.’ Larangan terhadap segala ruqyah itu berlaku secara mutlak. Karena di masa jahiliyyah mereka meruqyah dengan ruqyah-ruqyah yang syirik dan tidak dipahami. Mereka meyakini bahwa ruqyah-ruqyah itu berpengaruh dengan sendirinya. Ketika mereka masuk Islam dan hilang dari diri mereka yang demikian itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka dari ruqyah secara umum agar lebih mantap larangannya dan lebih menutup jalan (menuju syirik). Selanjutnya ketika mereka bertanya dan mengabarkan kepada beliau bahwa mereka mendapat manfaat dengan ruqyah-ruqyah itu, beliau memberi keringanan sebagiannya bagi mereka. Beliau bersabda: ‘Perlihatkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak mengapa menggunakan ruqyah-ruqyah selama tidak mengandung syirik’.” (Ahkamur Ruqa wa At-Tama`im hal. 35)

 

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ

 

“Tidak ada ruqyah kecuali karena ‘ain (sorotan mata yang jahat) atau humah (sengatan kalajengking).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah dari shahabat ‘Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu)

 

Menurut sebagian pendapat bahwa ruqyah tidak diperbolehkan kecuali karena dua hal yang telah disebutkan dalam hadits di atas. (Lihat Fathul Bari, 10/237, cetakan Darul Hadits)

 

Ini adalah pendapat yang lemah karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan dengan sabdanya tersebut untuk melarang ruqyah pada yang selain keduanya. Yang beliau maksudkan bahwa ruqyah yang paling utama dan bermanfaat adalah ruqyah yang disebabkan karena ‘ain atau humah. Hal ini terlihat dari uraian hadits. Ketika Sahl bin Hunaif terkena ‘ain, dia bertanya: “Adakah yang lebih baik dalam ruqyah?”

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ نَفْسٍ أَوْ حُمَةٍ

 

“Tidak ada ruqyah kecuali karena satu jiwa dan humah (sengatan kalajengking).”

 

Demikian pula hadits-hadits yang lain, baik yang bersifat umum atau khusus, seluruhnya mengarah kepada makna di atas. (Lihat Zadul Ma’ad, 4/161, cet. Muassasah Ar-Risalah)

 

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Para ulama berkata: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan untuk membatasi ruqyah hanya pada keduanya dan melarang dari selain keduanya. Yang beliau maksudkan adalah tidak ada ruqyah yang lebih benar dan utama daripada ruqyah karena ‘ain dan hummah karena bahaya keduanya sangat dahsyat.” (Syarh Shahih Muslim 14/177, cet. Al-Maktab Ats-Tsaqafi)

 

Syarat-syarat Ruqyah

 

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Para ulama telah bersepakat tentang bolehnya ruqyah ketika terpenuhi tiga syarat:

 

1. Menggunakan Kalamullah atau nama-nama dan sifat-Nya.

 

2. Menggunakan lisan (bahasa) Arab atau yang selainnya, selama maknanya diketahui.

 

3. Meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, namun dengan sebab Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

Mereka berselisih mengenai tiga hal di atas bila dijadikan sebagai syarat. Yang kuat adalah pendapat yang mengharuskan untuk memenuhi tiga syarat yang disebutkan.” (Fathul Bari, 10/237)

 

Dengan penjelasan di atas, berarti segala ruqyah yang tidak memenuhi tiga syarat itu tidak diperbolehkan. Jika kita rinci, ada tiga jenis ruqyah yang tidak diperbolehkan:

 

1. Ruqyah yang mengandung permohonan bantuan dan perlindungan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

Ruqyah-ruqyah seperti ini sering dipakai oleh para dukun, tukang sihir, dan paranormal. Mereka memohon bantuan dan perlindungan dengan menyebut nama-nama jin, malaikat, nabi, dan orang shalih. Terkadang mereka melakukan kesyirikan ini dengan kedok agama. Banyak orang awam yang terkecoh dengan penampilan sebagian mereka yang memakai atribut agama. Padahal ruqyah yang mereka lakukan dan ajarkan berbau mistik serta sarat dengan kesyirikan.

 

2. Ruqyah dengan bahasa ‘ajam (non Arab) atau sesuatu yang tidak dipahami maknanya.

 

Mayoritas ruqyah yang berbahasa ‘ajam mengandung penyebutan nama-nama jin, permintaan tolong kepada mereka, dan sumpah dengan nama orang yang mengagungkannya. Oleh karena itu, para setan segera menyambut dan menaati orang yang membacanya. Keumuman ruqyah yang tersebar di tengah manusia dan tidak menggunakan bahasa Arab banyak mengandung syirik. Demikian yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam. (Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 19/13-16)

 

Asy-Syaikh Hafizh Al-Hakami berkata: “Adapun ruqyah yang tidak memakai lafadz-lafadz Arab, tidak diketahui maknanya, tidak masyhur, dan tidak didapatkan dalam syariat sama sekali, maka bukanlah perkara yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidaklah berada dalam naungan Al-Quran dan As-Sunnah. Bahkan hal itu merupakan bisikan setan kepada para walinya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 

وَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ

 

“Dan sesungguhnya para setan mewahyukan kepada wali-wali mereka untuk mendebat kalian.” (Al-An’am: 121)

 

Ruqyah semacam inilah yang dimaksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

 

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

 

“Sesungguhnya segala ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.”

 

Hal itu karena orang yang mengucapkannya tidak mengetahui apakah ruqyahnya menggunakan nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, para malaikat, atau para setan. Dia pun tidak mengetahui apakah di dalamnya terdapat kekafiran atau keimanan, kebenaran atau kebatilan, kemanfaatan atau marabahaya, dan apakah itu ruqyah atau sihir. Demi Allah, mayoritas manusia benar-benar tenggelam dalam berbagai malapetaka ini. Mereka menggunakannya dengan bentuk yang cukup banyak dan jenis yang beraneka ragam….” (Ma’arijul Qabul, 1/406, cet. Darul Hadits)

 

Sebagian kalangan membolehkan setiap ruqyah, walaupun maknanya tidak diketahui, asalkan terbukti memberi kemanfaatan. Mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarga ‘Amr bin Hazm sewaktu mereka bertanya tentang ruqyah:

 

مَا أَرَى بَأْسًا، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

 

“Aku lihat tidak mengapa. Barangsiapa yang mampu memberi manfaat bagi saudaranya hendaklah dia lakukan.”

 

Tetapi pendapat mereka ini terbantah dengan hadits ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i. Dia meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

اعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

 

“Perlihatkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak mengapa kalian menggunakan ruqyah-ruqyah itu selama tidak mengandung syirik”.

 

Hadits ‘Auf ini menunjukkan dilarangnya seluruh ruqyah yang mengarah kepada kesyirikan. Setiap ruqyah yang tidak dimengerti maknanya, tidak dirasa aman, akan membawa kepada syirik. Sehingga setiap ruqyah yang tidak dimengerti maknanya dilarang dalam rangka berhati-hati. (Lihat Fathul Baari, 10/237)

 

3. Ruqyah yang diyakini bahwa pelakunya bisa menyembuhkan dengan sendirinya tanpa kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

Tentu yang demikian ini bertentangan dengan ajaran tauhid. Karena ruqyah merupakan sebab, berarti pelaku ruqyah adalah pelaku sebab. Peruqyah ibarat dokter, sedangkan ruqyah ibarat obat. Obat adalah sebab dan dokter adalah pelaku sebab. Adapun pencipta sebab adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Suatu sebab akan bermanfaat jika dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dahulu bangsa jahiliyah meyakini bahwa ruqyah dipastikan berpengaruh dengan sendirinya. Oleh karena itu mereka sangat mengagungkan ruqyah dan pelakunya. Ini merupakan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang hamba diperintahkan untuk menjalani sebab untuk mendapatkan akibat. Namun hatinya tidak boleh bergantung kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Pencipta segala sebab dan akibat. Di tangan-Nya seluruh kekuasaan langit dan bumi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

مَا يَفْتَحِ اللهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلاَ مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلاَ مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ

 

“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu.” (Fathir: 2)

 

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ

 

“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri.” (Al-An’am: 17)

 

Seorang hamba hendaknya mengharapkan kesembuhan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hanya bergantung kepada-Nya tatkala melakukan ruqyah.

 

Sifat-sifat Peruqyah dan Pasiennya

 

Ruqyah merupakan perkara yang disyariatkan. Tentunya seorang peruqyah perlu memperhatikan rambu-rambu syariat dalam meruqyah. Sehingga dia tidak ngawur dan melanggar syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hendaknya dia memiliki kriteria sebagai berikut:

 

a. Ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap ucapan dan perbuatannya.

 

Semestinya dia bertauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam seluruh ibadahnya tanpa sedikit pun berbuat syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika meruqyah, hendaknya mengikhlaskan permintaan tolong dan perlindungannya hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menggapai kemanfaatan dari ruqyah yang dia lakukan.

 

b. Memiliki ilmu syar’i tentang ruqyahnya.

 

Seharusnya dia mengetahui bahwa ruqyah yang digunakannya termasuk yang disyariatkan. Hendaknya dia mengambil ruqyahnya dari Al-Qur`an, As-Sunnah, dan doa-doa yang ma’ruf. Jika dia tidak mengetahui ruqyahnya disyariatkan atau tidak, semestinya bertanya kepada orang yang berilmu. Bila dia seorang yang bodoh, bukan ahlul ilmi, dan tidak mampu untuk menelaah ruqyah yang digunakan atau ditinggalkannya, berarti ini merupakan tanda bahwa dia tidak bisa. Dia tidak diperbolehkan bahkan tidak pantas diberi kesempatan untuk meruqyah.

 

c. Bertujuan untuk memberi kemanfaatan kepada orang lain.

 

Sudah seharusnya dia bertujuan dengan ruqyahnya itu untuk memberi kemanfaatan kepada saudaranya yang membutuhkan. Ini adalah sifat yang mulia dan dianjurkan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

 

“Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi kemanfaatan bagi saudaranya maka hendaknya dia lakukan.”

 

Memberi kemanfaatan kepada saudara kita yang membutuhkan atau sakit adalah perbuatan baik, yang sangat dituntut sesama hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hamba yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah seorang yang paling bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya.

 

d. Membuat orang yang diruqyah hanya bergantung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

Bila meruqyah, seharusnya dia tidak membuat orang yang diruqyah bergantung kepada dirinya. Jika dia telah sering meruqyah orang lain sampai sembuh, maka tidak perlu dia menceritakannya kepada yang akan diruqyah, sehingga tidak menimbulkan keyakinan yang salah terhadap dirinya. Sepantasnya dia menanamkan kepada orang yang akan diruqyah bahwa yang mampu menyembuhkan adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Adapun ruqyah adalah sebab, demikian pula dirinya bukan pencipta akibat. Namun sangat disayangkan, kebanyakan peruqyah membuat orang yang diruqyah merasa yakin terhadap dirinya seolah-olah dialah yang menyembuhkan. Dalam hal ini korban yang paling banyak adalah para wanita dan orang-orang yang bodoh.

 

e. Khusyu’, tunduk, dan merendahkan diri hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

Ini adalah kelanjutan dari pembahasan yang sebelumnya. Seharusnya dia tidak membesar-besarkan dirinya di hadapan orang yang akan diruqyah. Sebagaimana dia juga tidak merasa besar terhadap dirinya sendiri. Niatnya adalah memberi kemanfaatan kepada orang lain dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan untuk merasa besar dan membesar-besarkan diri. Sehingga dia tidak membuat manusia bergantung kepada dirinya, tetapi kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menggunakan dzikir dan wirid-wirid yang disyariatkan di dalam As-Sunnah.

 

f. Menghindarkan diri dari celah-celah dosa dan fitnah.

 

Seharusnya dia tidak mengikuti langkah-langkah setan yang bisa menggelincirkannya ke dalam kubangan dosa dengan alasan ruqyah. Terlebih lagi bila yang diruqyah adalah wanita. Seringkali setan menggunakan kesempatan ini untuk menjatuhkan peruqyah ke dalam dosa. Misalnya, setan menggodanya untuk berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang diruqyah padahal bukan mahramnya. Atau menggodanya untuk menyentuh bagian tubuh wanita itu dengan tangannya, dengan alasan agar ruqyahnya lebih manjur, dsb. Oleh karena itu, banyak dari kalangan peruqyah yang rusak agamanya setelah terlibat dalam dunia ruqyah. (Lihat transkrip ceramah Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alus-Syaikh hal. 7-8)

 

Insya Allah nanti akan kita jelaskan praktek-praktek ruqyah yang menyimpang supaya kaum muslimin tidak mudah diperdaya oleh para peruqyah gadungan yang melanggar syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

Adapun orang yang diruqyah hendaknya memiliki kriteria sebagai berikut:

 

a. Memperbesar harapannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam meminta pertolongan dan perlindungan.

 

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِنْ يَرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيْبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

 

“Jika Allah menimpakan kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya.” (Yunus: 107)

 

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِنْ يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَهُوَ الْحَكِيْمُ الْخَبِيْرُ

 

“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (Al-An’aam: 17-18)

 

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِيْنِ

 

“Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (Asy-Syu’ara`: 80)

 

b. Meninggalkan rasa was-was.

 

Seharusnya dia tidak mengikuti rasa was-was yang muncul pada dirinya, karena hal itu berasal dari setan. Bila dia larut dalam rasa was-was itu, justru secara tidak langsung dia telah membantu setan untuk lebih menguasai dirinya. Karena itulah kita melihat kebanyakan orang yang tertimpa oleh penyakit was-was gampang dimasuki oleh jin atau terkena penyakit lainnya.

 

Di samping itu, orang yang dihantui perasaan was-was akan membayangkan hal-hal yang bersifat halusinasi, sehingga dia akan semakin lemah dan bertambah penyakitnya baik secara kualitas maupun kuantitas. Maka wajib atas orang yang memiliki was-was untuk memperkuat tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjalani berbagai sebab yang disyariatkan guna menyembuhkan penyakitnya. Demikian pula, hendaknya dia melawan segala rasa was-was itu dan tidak mengikutinya dengan cara berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

c. Mempelajari wirid, bacaan, dan doa-doa yang disyariatkan.

 

Seharusnya dia tidak selalu menggunakan orang lain dalam meruqyah dirinya. Hendaknya dia mulai menanamkan keyakinan bahwa dirinya mampu untuk meruqyah sendiri tanpa membutuhkan orang lain. Kemudian dia bersungguh-sungguh mempelajari wirid, bacaan, dan doa-doa yang disyariatkan untuk dipakai meruqyah dirinya sendiri. Ruqyah-ruqyah yang dipelajarinya itu sangat bermanfaat guna mengobati atau membentengi dirinya dari berbagai gangguan setan dan penyakit. Untuk meruqyah dirinya, dia bisa membaca seperti surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas, Ayat Kursi, dan yang lainnya. Dia bisa membaca ruqyah-ruqyah itu sebelum tidur, di pagi dan sore hari, setelah shalat wajib, atau waktu-waktu lain sesuai dengan yang dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wirid-wirid yang dibacanya itu ibarat baju atau besi yang dipakai untuk membentengi dari beragama bahaya. Wirid-wirid itu adalah sebab yang bermanfaat untuk melindungi dirinya. Sedangkan pemberi manfaat dan penolak bahaya yang sebenarnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Ibid, hal. 

 

Bacaan dan Tata Cara Ruqyah

 

Tentunya bacaan dan wirid terbaik untuk meruqyah adalah kalam Pencipta, Pemilik dan Pengatur alam semesta ini. Menggunakan kalam-Nya dalam meruqyah mengandung keberkahan Ilahi yang tak terkira. Ketika seorang peruqyah mengharapkan kesembuhan hanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka sangat tepat dan utama bila dia menggunakan Kalamullah. Ucapan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berupa Al-Qur`an sendiri memang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai penyembuh dari segala jenis penyakit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُوْرِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ

 

“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yunus: 57)

 

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَلاَ يَزِيْدُ الظَّالِمِيْنَ إِلاَّ خَسَارًا

 

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an sesuatu yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra`: 82)

 

قُلْ هُوَ لِلَّذِيْنَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

 

“Katakanlah: ‘(Al-Qur`an) itu adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman’.” (Fushshilat: 44)

 

Alam semesta ini adalah ciptaan, milik, dan aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada satu kekuatan pun yang mampu berhadapan dengan kemahakuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Para malaikat pingsan dan tersungkur sujud tatkala mendengar firman-firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas langit sana. Sedangkan langit-langit bergemuruh dengan dahsyat karena takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana hal ini telah dikabarkan oleh Rasul yang jujur lagi dibenarkan ucapannya, yaitu Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللهِ وَتِلْكَ اْلأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

 

“Kalau sekiranya Kami menurunkan Al-Qur`an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.” (Al-Hasyr: 21)

 

Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Termasuk perkara yang dimaklumi bahwa sebagian ucapan memiliki keistimewaan dan kemanfaatan yang telah teruji. Maka bagaimana kita menganggap ucapan Rabb semesta alam ini? Tentunya keutamaan ucapan-Nya atas segala ucapan yang lain seperti keutamaan Allah Subhanahu wa Ta’ala atas seluruh makhluk-Nya. Ucapan-Nya merupakan penyembuh yang sempurna, pelindung yang bermanfaat, cahaya yang memberi petunjuk, dan rahmat yang menyeluruh. Ucapan-Nya yang sekiranya diturunkan kepada sebuah gunung niscaya akan pecah karena keagungan dan kemuliaan-Nya.” (Lihat Zadul Ma’ad cet. Muassasah Ar-Risalah hal. 162-163)

 

Berobat dengan Al-Qur`an adalah penyembuhan yang mujarab. Terlebih lagi jika dibacakan oleh seorang yang memiliki kekuatan iman. Dengan demikian, pengaruh bacaan itu akan bertambah ampuh untuk pengobatan segala penyakit dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Penyembuhan dengan Al-Qur`an tak hanya bagi penyakit jiwa, bahkan juga sangat mumpuni bagi penyakit jasmani. Cukuplah sebagai bukti konkretnya peristiwa yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu (lihat rubrik Hadits). Hadits tersebut menunjukkan betapa besar pengaruh Al-Qur`an bagi penyembuhan penyakit jasmani. Bila seorang muslim melakukannya dengan keyakinan penuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, niscaya akan terealisasi dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Menurut sebagian kalangan, letak ruqyah dalam surat Al-Fatihah adalah pada firman-Nya:

 

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ

 

“Hanya kepada-Mu kami menyembah dan memohon pertolongan.”

 

Dan tidak diragukan lagi bahwa dua kalimat ini termasuk bagian yang terkuat dari obat ini. Karena keduanya mengandung penyerahan, penyandaran, pemasrahan, permohonan tolong, permintaan, dan kebutuhan yang total kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula, keduanya menggabungkan puncak segala tujuan, yaitu peribadahan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sarana yang paling utama yaitu permintaan tolong untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak terdapat pada selainnya.

 

Suatu ketika, aku pernah jatuh sakit di kota Makkah. Aku sama sekali tidak mendapatkan seorang dokter dan obat. Maka aku pun berobat dengan surat Al-Fatihah. Aku ambil minum dari air Zamzam dan kubacakan atasnya surat Al-Fatihah, lalu aku meminumnya. Aku pun sembuh secara total. Semenjak itu, aku selalu berpegang dengan cara pengobatan ini pada kebanyakan penyakit yang aku derita. Akhirnya aku benar-benar meraih manfaat dengan surat Al-Fatihah.” (Zadul Ma’ad, 4/164, cet. Muassasah Ar-Risalah)

 

Penyembuhan Al-Qur`an terhadap penyakit jiwa sangat manjur pula. Seperti untuk penyembuhan sempit dada, pengaruh sorotan mata yang jahat dan mampu merusak akal dan jiwa, kemasukan jin, kena sihir, dan lain-lain. Kesimpulannya, Al-Qur`an adalah obat bagi segala penyakit.

 

Selain Al-Fatihah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga meruqyah dengan Al-Mu’awwidzat sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Beliau berkata:

 

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفِثُ عَلَى نَفْسِهِ – فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ – بِالْمُعَاوِذَاتِ. فَلَمَّا ثَفُلَ، كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا

 

“Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Mu’awwidzaat dan meniupkannya dengan sedikit meludah atas diri beliau di masa sakit beliau yang membawa kepada kematiannya. Tatkala beliau merasa semakin parah, aku yang membacakan Al-Mu’awwidzaat dan meniupkannya atas beliau. Aku usapkan bacaan itu dan tiupan (ludah)nya dengan tangan beliau sendiri. Hal ini karena keberkahan tangan beliau.” (HR. Al-Bukhari)

 

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya dengan judul Bab Meruqyah dengan Al-Qur`an dan Al-Mu’awwidzat. Sedangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menjelaskan hal ini sebagai berikut: “Judul bab ini merupakan metode untuk mengikutkan hukum sesuatu yang khusus (Al-Mu’awwidzat) dengan sesuatu yang umum (Al-Qur`an). Karena yang dimaksud dengan Al-Mu’awwidzat adalah surat Al-Falaq, An-Naas, dan Al-Ikhlash sebagaimana telah lewat penjelasannya di bagian akhir Kitab At-Tafsir (dalam Shahih Al-Bukhari). Bisa jadi istilah Al-Mu’awwidzat di sini termasuk Bab At-Taghlib (penggunaan istilah untuk sesuatu yang biasa dipakai). Atau yang dimaksud (dengan Al-Mu’awwidzat) adalah surat Al-Falaq, An-Naas, dan seluruh ayat-ayat Al-Qur`an yang mengandung ta’awwudz (permintaan perlindungan) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

 

Kemudian Ibnu Hajar rahimahullahu menyebutkan sebuah ayat sebagai contoh ucapannya. Namun beliau mengatakan bahwa pendapat yang pertama lebih baik. Beliau menyebutkan pula sebuah hadits dengan sanadnya yang disebutkan di dalamnya: “Tak ada ruqyah kecuali dengan Al-Mu’awwidzat.” Lalu beliau berbicara tentang kelemahan hadits ini dari sisi periwayatannya. Menurut beliau, jika hadits ini shahih maka hukumnya telah dihapuskan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan untuk meruqyah dengan Al-Fatihah.

 

Setelah beberapa penjelasan, beliau pun berkata: “…Hal ini tidak menunjukkan larangan ber-ta’awwudz (berlindung) dengan selain dua surat ini (Al-Falaq dan An-Naas). Hal itu hanyalah menunjukkan keutamaannya. Terlebih lagi, telah ada dalil yang membolehkan ber-ta’awwudz dengan selain keduanya. Hanya saja beliau mencukupkan diri dengan keduanya, karena keduanya mengandung al-isti’adzah (perlindungan) yang ringkas dan padat dari segala perkara yang tidak disukai, baik secara global maupun rinci….” (Fathul Bari, 10/236-237 cet. Darul Hadits)

 

Bolehnya meruqyah dengan Al-Qur`an tak terbatas pada surat Al-Fatihah, Al-Falaq, An-Naas, dan Al-Ikhlas. Karena Al-Qur`an secara keseluruhan merupakan obat bagi segala penyakit. Oleh karena itu, boleh meruqyah dengan ayat atau surat mana saja dari Al-Qur`an. Ibnu Baththal rahimahullahu berkata: “Bila diperbolehkan meruqyah dengan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas) yang keduanya merupakan dua surat dari Al-Qur`an, berarti meruqyah dengan yang selebihnya dari Al-Qur`an juga diperbolehkan. Karena seluruhnya adalah Al-Qur`an.” (Dinukil dari kitab Ahkam Ar-Ruqa wa At-Tama`im hal. 38)

 

Demikian pula boleh meruqyah dengan nama dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Al-Qur`an juga mengandung keduanya. Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Jibril ‘alaihissalam pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jibril bertanya: “Wahai Muhammad, apakah engkau mengeluhkan rasa sakit?” Nabi menjawab: “Iya.” Maka Jibril membacakan:

 

بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرٍّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ

 

“Dengan nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang mengganggumu dan keburukan setiap jiwa atau sorotan mata yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu.” (HR. Muslim)

 

Adapun doa-doa yang dibaca oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meruqyah juga merupakan pengobatan yang mujarab. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kata-kata yang ringkas dan padat (jawami’ul kalim) sehingga doa-doa yang beliau baca benar-benar barakah. Inilah keistimewaan yang telah diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila kita memakai doa-doa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meruqyah dengan keyakinan yang mantap, niscaya manfaatnya akan tampak nyata dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

Dalam tulisan ini kami akan menyebutkan sebagian doa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu. Namun bukan berarti tidak ada yang lain lagi. Selama suatu doa dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih untuk meruqyah dirinya atau orang lain maka kita diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk menggunakannya. Sebaik-baik teladan adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.

 

Mengenai doa-doa yang kami maksud adalah sebagai berikut:

 

1. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata kepada Tsabit Al-Bunani: “Maukah engkau aku ruqyah dengan ruqyah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Tsabit menjawab: “Ya”. Maka Anas membaca:

 

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبِأْسَ، اشْفِ أَنْتَ الشَافِي لاَ شَافِيَ إِلاَّ أَنْتَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَفَمًا

 

“Ya Allah, Rabb sekalian manusia, yang menghilangkan segala petaka, sembuhkanlah, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tak ada yang bisa menyembuhkan kecuali Engkau, sebuah kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Al-Bukhari)

 

Dalam riwayat lain dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata: “Dahulu bila salah seorang dari kami mengeluhkan rasa sakit maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya dengan tangan kanan beliau dan membaca:

 

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبِأْسَ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَفَمًا

 

“Ya Allah, Rabb sekalian manusia, hilangkanlah petakanya dan sembuhkanlah dia, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tak ada penyembuh kecuali penyembuhan-Mu, sebuah penyembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

2. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau berkata: “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah dengan membaca:

 

امْسِحِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ بِيَدِكَ الشِّفَاءِ لاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ أَنْتَ

 

“Hapuslah petakanya, wahai Rabb sekalian manusia. Di tangan-Mu seluruh penyembuhan, tak ada yang menyingkap untuknya kecuali Engkau.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

3. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau berkata: “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila meruqyah beliau membaca:

 

بِسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيْقَةِ بَعْضِنَا لِيُشْفَى بِهِ سَقِيْمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا

 

“Dengan nama Allah. Tanah bumi kami dan air ludah sebagian kami, semoga disembuhkan dengannya orang yang sakit di antara kami, dengan seizin Rabb kami.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

4. Dari Abu Al-‘Ash Ats-Tsaqafi radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengeluhkan sakit yang dirasakannya di tubuhnya semenjak masuk Islam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

 

ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ فِيْ جَسَدِكَ وَقُلْ: بِسْمِ اللهِ ثَلاَثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ: أَعُوْذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

 

“Letakkanlah tanganmu pada tempat yang sakit dari tubuhmu dan ucapkanlah, ‘Bismillah (Dengan nama Allah)’ sebanyak tiga kali. Lalu ucapkanlah:

 

أَعُوْذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

 

‘Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan sesuatu yang kurasakan dan kuhindarkan,’ sebanyak tujuh kali.” (HR. Muslim)

 

5. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

 

مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَحْضُرْ أَجَلُهُ فَقَالَ عِنْدَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ: أَسْأَلُكَ اللهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيْكَ، إِلاَّ عَافَاهُ اللهُ فِيْ ذَلِكَ

 

“Barangsiapa mengunjungi orang sakit selama belum datang ajalnya, lalu dia bacakan di sisinya sebanyak tujuh kali:

 

أَسْأَلُكَ اللهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيْكَ

 

‘Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Pemilik ‘Arsy yang besar, semoga menyembuhkanmu,’ niscaya Allah akan menyembuhkannya dari penyakit itu.” (HR. Abu Dawud, At-Turmudzi, dan dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Takhrij Al-Adzkar)

 

6. Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungiku (ketika aku sakit) dan beliau membaca:

 

اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا، اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا، اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا

 

“Ya Allah, sembuhkanlah Sa’d Ya Allah, sembuhkanlah Sa’d. Ya Allah, sembuhkanlah Sa’d.” (HR. Muslim)

 

Cara-Cara Meruqyah

 

Perkara lain yang demikian serius untuk diperhatikan oleh seorang peruqyah adalah tidak melakukan tatacara ruqyah yang tidak diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ruqyah adalah amal yang disyariatkan, maka hendaknya sesuai dengan ajaran yang mengemban syariat. Berikut ini beberapa tatacara ruqyah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 

1. Meniup dengan air ludah yang sangat sedikit, bukan meludah.

 

Inilah yang disebut dengan an-nafats. Sedangkan di atasnya adalah at-tafal, dan di atasnya adalah al-buzaq, yang disebut dalam bahasa kita dengan meludah. Yang disyariatkan ketika meruqyah adalah melakukan an-nafats dan at-tafal. Tatacara ini telah dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Hadits ini menunjukkan bolehnya melakukan an-nafats dan at-tafal dalam meruqyah. Ini adalah pendapat sekumpulan shahabat dan jumhur para ulama.

 

Adapun waktu pelaksanaannya, boleh dilakukan sebelum membaca ruqyah, sesudahnya, atau bersamaan. Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang sebagiannya diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, sedangkan yang lain hanya diriwayatkan oleh Al-Bukhari saja dan hadits Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

 

2. Meruqyah tanpa an-nafats dan at-tafal.

 

Hal ini ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari sebagaimana telah disebutkan di atas. Demikian pula ruqyah yang dilakukan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu dan diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.

 

3. Meniup dengan air ludah yang sangat sedikit (an-nafats) pada jari telunjuk, lalu meletakkannya di tanah kemudian mengusapkannya pada tempat yang sakit ketika melakukan ruqyah.

 

Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang diriwayatkan Al-Imam Muslim.

 

4. Mengusap dengan tangan kanan pada tubuh setelah membaca ruqyah atau pada tempat yang sakit sebelum membaca ruqyah.

 

Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan hadits ‘Utsman bin Abil ‘Ash yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.

 

5. Menyediakan air dalam sebuah bejana lalu membacakan ruqyah yang disyariatkan padanya, dan meniupkan padanya sedikit air ludah. Kemudian dimandikan atau diminumkan kepada orang yang sakit, atau diusapkan ke tempat yang sakit.

 

Ini berdasarkan hadits ‘Ali radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 548) dan hadits Tsabit bin Qais bin Syammas radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Abu Dawud, An-Nasa`i serta yang lainnya, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 1526). Hal ini juga dikuatkan oleh beberapa atsar sebagaimana dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf Abdur Razaq.

 

Demikian pula sebelum ini kami telah membawakan pengakuan Ibnul Qayyim bahwa ketika beliau sakit di Makkah pernah berobat dengan meminum air Zamzam yang dibacakan atasnya Al-Fatihah berulang kali. Selanjutnya beliau berkata: “Darinya aku memperoleh manfaat dan kekuatan yang belum pernah aku ketahui semisalnya pada berbagai obat. Bahkan bisa jadi perkaranya lebih besar daripada itu, akan tetapi sesuai dengan kekuatan iman dan kebenaran keyakinan. Wallahul Musta’an.” (Madarijus Saalikin, 1/69)

 

Cara yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim ini juga merupakan pendapat Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz rahimahumallah. (Lihat Ahkaam Ar-Ruqa wa At-Tama`im hal. 65)

 

6. Menuliskan ayat-ayat Al-Qur`an pada selembar daun, atau yang sejenisnya, atau pada sebuah bejana lalu dihapus dengan air, kemudian air itu diminum atau dimandikan kepada orang yang sakit.

 

Cara ini diperselisihkan hukumnya di kalangan para ulama. Di antara yang membolehkannya adalah Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, Al-Qadhi ‘Iyadh, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Sedangkan yang memakruhkannya adalah Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Sirin, dan Ibnul ‘Arabi rahimahumullah. Al-Lajnah Ad-Da`imah sebagai tim fatwa negara Saudi Arabia pernah ditanya tentang hal ini. Mereka menjawab bahwa hal ini tidak datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Khulafa` Ar-Rasyidun, dan para shahabat yang lainnya. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tidaklah shahih. Selanjutnya mereka menyebutkan nama-nama ulama yang membolehkan sebagaimana yang tadi telah kami singgung. Kemudian mereka berkata: “Bagaimana pun juga bahwa amalan yang seperti ini tidaklah dianggap syirik.” (Lihat Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah soal no. 184)

 

Demikianlah beberapa penjelasan tentang ruqyah syar’i yang bisa kami cantumkan dalam tulisan ini. Sebenarnya masih banyak pembahasan tentang ruqyah syar’i yang tidak bisa kami sertakan di sini karena keterbatasan tempat. Semoga yang kami tuliskan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bermanfaat bagi seluruh pembaca yang budiman. Akhirnya, kesempurnaan itu hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

 

Dikutip dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=359 Judul : Menelusuri Ruqyah Syar’iyyah