Hadis merupakan salah satu rujukan sumber hukum Islam di samping kitab suci Alquran. Di dalam hadis itulah terkandung jawaban dan solusi masalah yang dihadapi oleh umat di berbagai bidang kehidupan. Berbicara tentang ilmu hadis, umat Islam tidak akan melupakan jasa Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani, atau yang lebih dikenal dengan Syekh al-Albani. Ia merupakan salah satu tokoh pembaru Islam abad ini.
Karya dan jasa-jasanya cukup banyak dan sangat membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu hadis. Ia berjasa memurnikan ajaran Islam dari hadis-hadis lemah dan palsu serta meneliti derajat hadis. Nama lengkap beliau adalah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin al-Haj Nuh al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H (1914 M) di Ashqodar (Shkodra), ibukota
Ketika Ahmet Zogu berkuasa di
Setiba di Damaskus, Syekh al-Albani kecil mulai mempelajari bahasa Arab. Ia masuk sekolah madrasah yang dikelola oleh Jum’iyah al-Is’af al-Khairiyah. Ia belajar di sekolah tersebut hingga kelas terakhir dan lulus di tingkat Ibtida’iyah. Selanjutnya, ia meneruskan belajarnya langsung kepada para ulama. Ia belajar Alquran dari ayahnya sampai selesai, selain juga mempelajari sebagian fiqih mazhab Hanafi. Ia juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul. Keterampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya.
Pada usia 20 tahun, ia mulai mengkonsentrasikan diri pada ilmu hadis lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahasan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syeikh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul al-Mughni ‘an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar, sebuah kitab karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya’ Ulumuddin karangan Imam al-Ghazali. Kegiatan Syekh Al-Albani dalam bidang hadis ini ditentang oleh ayahnya yang berkomentar, ”Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit.”
Namun, Syeikh al-Albani justru semakin menekuni dunia hadis. Pada perkembangan berikutnya, al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan Perpustakaan az-Zhahiriyah di Damaskus. Disamping juga meminjam buku dari beberapa perpustakaan khusus. Karena kesibukannya ini, ia sampai-sampai menutup kios reparasi jamnya. Ia tidak pernah beristirahat menelaah kitab-kitab hadis, kecuali jika waktu shalat tiba.
Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuk beliau. Bahkan kemudian ia diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, ia menjadi makin leluasa dan terbiasa datang sebelum pengunjung lain datang. Begitu pula, ketika orang lain pulang pada waktu shalat zuhur, ia justru pulang setelah shalat isya. Hal ini dijalaninya selama bertahun-tahun.
Menulis dan mengajar
Semasa hidupnya, beliau secara rutin mengisi sejumlah jadwal kajian yang dihadiri para penuntut ilmu dan dosen-dosen untuk membahas kitab-kitab. Dari sinilah kemudian ia banyak menulis karya ilmiah dalam bidang hadis, fiqih dan akidah. Karya-karya ilmiahnya ini membuat beliau menjadi tokoh yang memiliki reputasi yang baik dan sebagai rujukan alim ulama.
Oleh karena itu, pihak Jami’ah Islamiyyah (Universitas Islam Madinah) meminta beliau untuk mengajar hadis dan ilmu-ilmu hadis di perguruan tinggi tersebut. Beliau bertugas selama tiga tahun, dari 1381 H sampai 1383 H. Setelah itu ia pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan Yordania meminta Syekh al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada program pasca sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di Kerajaan Yordania.Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu.
Pada tahun 1395-1398 H ia kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam’iyah Islamiyah di
Sebelum berpulang, Syekh Al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku hasil fotokopi, manuskrip-manuskrip (yang ditulis olehnya ataupun orang lain) seluruhnya diserahkan kepada pihak Perpustakaan Jami’ah Islamiyyah.
Karya-karya beliau amat banyak, ada yang sudah dicetak, ada yang masih berupa manuskrip dan ada yang hilang. Jumlahnya sekitar 218 judul. Karya yang terkenal antara lain: Dabuz-Zifaf fi As-Sunnah al-Muthahharah, Al-Ajwibah an-Nafi’ah ‘ala as’ilah masjid al-Jami’ah, Silisilah al-Ahadits ash Shahihah, Silisilah al-Ahadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah, At-Tawasul wa anwa’uhu, dan Ahkam Al-Jana’iz wabida’uha. Di samping itu, beliau juga memiliki buku kumpulan ceramah, bantahan terhadap berbagai pemikiran sesat, dan buku berisi jawaban-jawaban tentang berbagai masalah yang yang dihadapi umat Islam.
Kritikan yang Menuai Penjara
Kejelian dalam menganalisa hadis telah membuka cakrawala baru bagi Syekh al-Albani. Ia sering dihadapkan kepada kenyataan hidup yang menyimpang dari tuntutan Rasul. Praktik-praktik agama sehari-hari yang dipandang sebagai Sunnah rasul oleh sebagian anggota masyarakat sebenarnya tidak lain dari bid’ah (penyimpangan dalam agama) yang tidak beralasan. Ia juga harus berhadapan dengan gejala fanatik mazhab yang berkembang di kalangan ulama, termasuk ayahnya sendiri yang sangat mengkultuskan mazhab Imam Abu Hanifah. Al-Albani akhirnya membulatkan tekad untuk menghapuskan praktik-praktik keagamaan yang tidak benar ini melalui berbagai pengarahan kepada masyarakat.
Al-Albani mengakui banyak terpengaruh oleh metode penelitian akademis seperti dilakukan oleh Rasyid Ridha, terutama dalam meneliti warisan pengetahuan Islam. Karya ilmiah Islam pertama yang ditelitinya adalah buku Ihya’ Ulumi ‘d-Din karya Imam al-Ghazali. Beliau mulai tertarik dengan karya ini setelah membaca sebuah essai yang ditulis oleh Rasyid Ridha. Beliau telah mengumpulkan berbagai tanggapan yang ditulis tentang buku Ihya’ Ulumi ‘d-Din dan meneliti semua hadis serta sumber yang dipakai Imam al-Ghazali dalam buku ini.
Beliau tidak segan-segan merevisi pendapat ulama-ulama mujtahidin bila berdasarkan pengamatan beliau, para ulama tersebut ceroboh dalam mempergunakan hadis atau jauh dari jiwa syari’at Islam. Beliau tidak peduli apakah yang ceroboh tersebut adalah imam mazhab seperti Abu Hanifah atau Ibnul Qayyim al-Juaziyah dan Ibnu Taimiyyah, apalagi ulama-ulama belakangan yang lebih banyak mendalami pengkajian mazhab tetapi kurang hati-hati dalam menggunakan sabda Rasul. Justru kritikan semacam ini kadang-kadang membuat beliau bentrok dengan ulama-ulama setempat yang merasa kewibawaan mereka terlangkahi.
Selanjutnya campur tangan penguasa politik pun sulit untuk dihindari karena pendapat beliau dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebagai akibatnya, Syekh al-Albani pernah mendapat pencekalan dan mendekam dalam penjara karena mempertahankan kebenaran pendapatnya. Tercatat beliau dua kali mendekam dalam penjara. Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan.
Kendati banyak yang tidak menyukainya, namun tidak sedikit juga ulama-ulama dan kaum pelajar yang simpati terhadap dakwah beliau sehingga dalam majelisnya selalu dipenuhi oleh para penuntut ilmu yang haus akan ilmu yang sesuai dengan Alquran dan Sunnah.
Sumber: http://www.republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar