Firman Allah SWT:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah Telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.(QS. An Nisa 60-61).
Tafsir
Imam Jalalain dalam tafsir Jalalain menerangkan, tatkala terjadi perselisihan antara seorang Yahudi dan seorang munafik, orang munafik itu mengajak kepada gembong Yahudi Ka’ab bin Al Asyraf untuk menghukumi masalah keduanya. Sedangkan orang Yahudi itu justru mengajak kepada Nabi saw. Lalu keduanya mendatangi beliau saw. Nabi lalu memutuskan bahwa yang menang dalam perkara tersebut adalah orang Yahudi itu. Orang munafik itu tidak rela. Lalu keduanya mendatangi Umar bin Khaththab r.a. dan orang Yahudi itu menceritakan semua kejadian itu kepadanya. Lalu Umar bin Khaththab r.a. bertanya kepada orang munafik: Apakah benar demikian?
Orang munafik itu menyatakan benar. Lalu Umar membunuhnya.
Allah SWT berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut”.
Thagut dalam ayat ini menurut tafsir Jalalain adalah Ka’ab bin Al Asyraf. Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkufuri dia, yakni tidak berwala kepadanya. Dan setan hendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh dari kebenaran. Dan bila dikatakan kepada mereka marilah kalian kepada hukum yang diturunkan Allah dalam Al Quran dan kepada Rasul agar dia menghukum di antara kalian maka engkau akan melihat orang-orang munafik benar-benar menghalang-halangi manusia untuk mendatangi engkau (wahai Rasul) sehingga datang kepada yang lain.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa firman Allah SWT di atas merupakan penolakan Allah SWT terhadap sikap orang munafik yang mengklaim bahwa mereka beriman kepada hukum yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya dan para Nabi terdahulu. Orang munafik itu ingin berhukum untuk memutuskan berbagai perselisihan dengan selain kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.
Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah tentang seorang dari kalangan Anshar dan seorang dari kalangan Yahudi bersengketa. Yahudi berkata: antara aku dan anda adalah Muhammad. Sedangkan orang Anshar itu berkata: anatara aku dan engkau adalah Ka’ab bin Al Asyraf.
Sikap Munafik Menolak Hukum Allah
Firman Allah “mereka benar-benar menghalangi manusia darimu”, yakni menolakmu seperti orang-orang yang takabur. Sebagaimana penolakan orang-orang musyrik dalam firman-Nya:
Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang diturunkan Allah”. mereka menjawab: “(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”….” (QS. Luqman 21).
Sikap kaum munafik dan kaum musyrik itu berbeda dari sikap orang-orang mukmin yang dikatakan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.(QS. An Nuur 51).
Sasaran hukum Allah SWT yang diputuskan oleh Rasulullah saw. dalam ayat di atas adalah untuk seluruh warga negara, yakni untuk mengatasi persolan di antara sesama kaum muslimin maupun antara kaum muslimin dengan kaum non muslim yang menjadi warga negara daulah Islamiyyah di
Kenapa terhadap orang non muslim yang menjadi warga negara daulah Islamiyyah diterapkan hukum Allah SWT? Itulah perintah Allah SWT. Sebagaimana dalam firman-Nya:
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al maidah 49).
Ibnu Abbas r.a. dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata “mereka” dalam ayat di atas maksudnya adalah kaum Yahudi Bani Quraizhah, Yahudi Bani Nadlir, dan Yahudi Khaibar yang minta keputusan hukum kepada Rasulullah saw.
Dan dalam asbabun nuzul dari firman Allah SWT dalam
Kesimpulan
Orang-orang munafik menolak hukum-hukum Allah SWT karena sesungguhnya mereka adalah kufur di dalam hatinya walaupun penampilan luarnya muslim. Ayat di atas mengungkap sikap mereka yang ironis, yakni menghalangi orang non muslim untuk berhukum kepada Rasulullah saw. Na’udzubillahmindzalik![suara-islam]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar