Cari Ilmu Yuuck...

Senin, 01 Februari 2010

Beberapa Masalah Keuangan Yang Melanggar Syariat

Muncul masalah penting yang menjadi sebuah fenomena, yaitu; sebagian kaum muslimin, saat melakukan mu’amalah dengan saudaranya sesama muslim, ia kurang menjaga komitmen terhadap aturan-aturan syari’at, karena terpengaruh oleh semangat berukhuwah yang menggelora.

Memang semangat ukhuwah adalah sebuah keharusan dan tun-tutan. Ia adalah nikmat Allah سبحانه وتعلى yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki dari hamba-hambaNya yang shaleh. Akan tetapi semangat yang menggelora itu tidak boleh mengalahkan aturan-aturan syari’at, sehingga menyebabkan mu’amalah menjadi haram.

Pada kenyataannya, mu’amalah-mu’amalah yang terjadi antar sesama ikhwah (saudara) telah terkotori oleh berbagai pelanggaran syari’at. Dan diantaranya adalah:



Tidak mencatat hutang dan pinjaman

Seorang muslim meminjamkan sejumlah harta kepada saudaranya sampai batas tertentu yang disepakati tanpa mencatatnya. Ia mengira bahwa permintaan untuk mencatat bertolak belakang atau mengurangi tingkat ukhuwah.

Padahal Alloh سبحانه وتعلى telah mewajibkan kita untuk mencatat utang. Alloh سبحانه وتعلى berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS: Al-Baqarah: 282).

Tidak dicatatnya utang akan berdampak kepada hilangnya banyak hak, sebab umur manusia ada di tangan Alloh. Selain itu juga dapat memunculkan kecurigaan dan keraguan serta rusaknya jalinan ukhuwah saat terjadi kelupaan, kesalahan, atau perubahan jiwa.



Memanfaatkan rasa malu dan rasa tidak enak

Seorang saudara memperlambat pembayaran atau penunaian hak-hak yang menjadi tanggungan-nya, padahal ia mampu. Dalam hal ini ia mengeksploitasi rasa malu dan rasa tidak enak saudaranya.

Ini merupakan pelanggaran syari’at Alloh سبحانه وتعلى. Karena Rasululloh صلى الله عليه وسلّم telah men-jelaskan dengan sabdanya:



مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ رواه الجماعة



“Penundaan seorang yang mampu adalah kezhaliman.” (HR: Jama’ah).

Orang mampu, yang memperlambat penunaian hak yang menjadi kewajibannya haruslah dihukum. Dasarnya adalah hadits Rasululloh صلى الله عليه وسلم:


لَيُّ الْوَاجِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ رواه البخاري معلقا ووصله أحمد وإسحاق وأبو داود والنسائي وإسناده حسن



“Penundaan orang yang sudah berpunya (mampu membayar) menghalalkan harga dirinya dan menghalalkan penimpaan hukuman padanya.” (HR: Bukhari secara mu’allaq dan di-maushul-kan oleh Ahmad, Ishaq, Abu Dawud dan An-Nasa’i dan berkata Syaikh Al Albani sanadnya hasan).

Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh memanfaatkan perasaan malu saudaranya dan rasa tidak enaknya, lalu ia mengambil sesuatu darinya yang ia tidak berhak atasnya, atau ia memperlambat diri dalam membayar hak-hak yang menjadi tanggungannya kepada saudara-saudaranya, padahal ia mampu.

Justru ukhuwah yang jujur seharusnya mendorongnya untuk menjaga harta saudaranya, dan ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya.



Tidak menghitung saat menerima harta atau uang dari orang lain

Sering sekali seorang akh sembrono dalam masalah menghitung harta atau uang saat menerima dari saudaranya, ia berprasangka bahwa hal ini akan mem-engaruhi hubungan persaudaraan, atau akan menyinggung kejujuran dan amanah.

Saat seorang muslim menghitung hartanya di kemudian hari, ternyata jumlahnya kurang atau lebih, ia kembali kepada saudaranya dan memberitahukannya tentang kekurangan atau kelebihan ini. Nah, di sana ada banyak kemungkinan bagi munculnya kecurigaan. Hal ini sering sekali menyinggung rasa persaudaraan. Saat seorang muslim me-erima harta dari muslim lainnya, hitunglah terlebih dahulu di hadapannya. Dengan cara demikian, ia tetap menjaga semangat ukhuwah di antara keduanya.


Memberikan rekomendasi kerja atas dasar perasaan

Seorang muslim memberikan rekomendasi kerja kepada saudaranya bertolak pada perasaan dan bukan atas dasar kecakapan. Maka dampak-dampak yang dapat ditimbulkannya adalah kualitas pelaksanaan menurun, produktifitas melemah dan kesulitan mencari jalan keluar darinya (memecatnya) karena takut menyinggung rasa ukhuwah dan cinta kasih karena Alloh.

Dalam hal ini terdapat pelanggaran syari’at Alloh, dimana amanah dalam memberikan rekomendasi hendaklah didasarkan pada nilai-nilai iman dan akhlak serta nilai-nilai kecakapan teknis. Alloh سبحانه وتعلى telah memerintahkan kepada kita agar seharusnya seleksi dan rekomendasi itu didasarkan pada Al-Qiyam (nilai, prestasi), al-quwwah (kekuatan, khususnya ilmu pengetahuan, dan kafaah (kecakapan). Landasan hal ini adalah firman Alloh سبحانه وتعلى artinya: “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami”. Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS: Yusuf: 54-55).

Dan firman Alloh سبحانه وتعلى, artinya: “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS: Al-Qashash: 26).

Berkenaan dengan ini Rasululloh سبحانه وتعلى bersabda:


مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا فَأَمَّرَ عَلَـيْهِمْ أَحَدًا مُحَابَاةً فَعَلـَيْهِ لَعْـنَةُ اللهِ لاَ يَقْـبَـلُ اللهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً حَـتَّى يُدْخِلَهُ جَـهَـنَّمَ رواه أحمد والحاكم وقال: هذا حديث صحيح الإسناد



“Siapa yang menjadi penguasa atas suatu urusan kaum muslimin, lalu ia mengangkat seseorang menjadi penguasa (pegawai) atas mereka berdasarkan kolusi atau nepotisme, maka atasnya laknat Allah, Allah سبحانه وتعلى tidak menerima darinya pertukaran (imbalan) atau ganti sehingga Dia memasukkannya ke dalam Neraka.” (HR: Ahmad dan al-Hakim, ia berkata “Isnadnya shohih”).

Inilah beberapa contoh yang menjelaskan adanya pemahaman yang keliru dalam pemahaman syari’at Islam di bidang mu’amalah yang berkenaan dengan harta.

Apabila komitmen dengan aturan-aturan syari’at telah dilakukan maka akan muncul berbagai fenomena ukhuwah antar sesama kaum muslimin dalam praktek-praktek mu’amalah maliyah (yang berkaitan dengan harta), seperti:


1. Tidak akan bermu’amalah dengan musuh-musuh Islam

Seorang muslim akan mengutamakan bermu’amalah dengan saudaranya sesama muslim secara haq dan adil. Sebab pada yang demikian itu terdapat i’anah (membantu) dan taqwiyah (penguatan) kepadanya. Hal ini juga menjadi penyebab tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha mereka dalam menghadapi persaingan keras, lebih-lebih lagi dari musuh-musuh Islam dengan segala perbedaan manhaj dan bentuk mereka.

Tentunya ini tidak berarti bahwa syari’at Islam mengharamkan bermu’amalah dengan non muslim, selama hubungan kita dengan mereka normal-normal saja, atau istilah fiqihnya mereka bukan kafir harbi. Akan tetapi di sana ada prioritas.



2. Tasamuh (toleran) dalam bermu’amalah

Seorang muslim harus toleran dalam bermu’amalah terhadap saudaranya dalam bermu’amalah dan melaksanakan haknya, agar bisa menyuguhkan kepada orang banyak contoh yang menunjukkan bagaimana mu’amalah-mu’amalah Islam itu. Dengan ini kita telah melaksanakan wasiat Rasululloh صلى الله عليه وسلم yang bersabda:


رَحِمَ اللهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى رواه البخاري


“Semoga Alloh سبحانه وتعلى merahmati seorang lelaki yang mudah (toleran) jika menjual, membeli dan menagih).” (HR. Bukhari).

Beliau juga bersabda:


إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنَكُمْ قَضَاءً رواه والبخاري ومسلم


“Orang-orang pilihan (baik) di antara kamu adalah orang-orang yang paling baik saat membayar utang.” (HR: Bukhari Muslim).



3. Memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan

Seorang akh (saudara) muslim hendaknya toleran kepada saudaranya saat membayar (utang, tanggungan dan sebagainya) jika dia kesusahan atau kesulitan.
Dasarnya adalah firman Alloh سبحانه وتعلى, artinya: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS: Al Baqarah: 280).

Rasululloh صلى الله عليه وسلّم telah berwasiat demikian saat bersabda, artinya: “Siapa yang memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan atau kesusahan atau memutihkannya sama sekali, maka Allah سبحانه وتعلى akan menaunginya pada hari kiamat di bawah naungan ‘arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naunganNya.” (HR. At-Tirmidzi).


4. Memberi murah (diskon) dan qana’ah (puas) dengan sedikit keuntungan
Janganlah seorang muslim memanfaatkan hajat saudaranya kepada suatu barang atau sesuatu hal. Justru ia harus memberi kemurahan (diskon) kepadanya saat dia membutuhkannya. Ia harus qana’ah dan ridha dengan apa yang Allah berikan untuknya, sebab qana’ah adalah gudang yang tidak ada habisnya. Rasululloh سبحانه وتعلى telah bersabda:


قدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ رواه مسلم



“Telah beruntung orang yang masuk Islam dan diberi rizki secukupnya dan Alloh سبحانه وتعلى memberikan sifat qana’ah atas apa yang Dia berikan kepada-nya.” (HR: Muslim).


Semoga Alloh سبحانه وتعلى senantiasa melim-pahkan hidayah dan inayahNya kepada kita. (Al Fikrah)[Abu Ubaidillah]

(Sumber Rujukan: Al Iltizam bi adh-Dhawabith asy-Syar’iyyah fi al Mu’amalat al Maliyyah Karya Dr. Husain syahhatah)

Sumber : assunnah-qatar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar