Cari Ilmu Yuuck...

Jumat, 29 Januari 2010

Hukum Shalat Menghadap Kuburan

LARANGAN SHALAT MENGHADAP KUBURAN

 

Diriwayatkan dari Abu Martsad al-Ghanawi radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata : aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 

“ Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula duduk di atasnya (HR Muslim 972).

 

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhumaa, bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 

“ Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula shalat di atasnya (Hadits shahih, diriwayatkan ath-Thabrani dalam al Kabir (12051) dari jalur ‘Abdullah bin Kaisan).

 

Kandungan hadits :

 

1. Hadits-hadits di atas menunjukan haramnya shalat menghadap kubur berdasarkan larangan yang sangat jelas tersebut.

 

Al-Manawi berkata dalam kitab Faidhul Qadiir (VI/390) : “Yakni shalat dengan menghadap kepadanya, karena merupakan pengagungan berlebihan terhadap kubur dan dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang disembah. Dalam hadits tersebut bergabung antara larangan memberi hak pengagungan kepada kubur dan larangan pengagungan berlebihan terhadap kubur.

 

Ia juga berkata (VI/407) : “Perbuatan seperti itu makruh. Jika ia bermaksud mencari berkah dengan shalat di tempat itu, maka dia telah melakukan bid’ah dalam agama yang tidak Allah izinkan. Makruh yang dimaksud disini adalah makruh tanzih.”

 

An-Nawawi berkata : “Demikianlah yang dikatakan oleh rekan-rekan kami.” Jika mereka menghukuminya haram berdasarkan zahir hadits, niscaya tidaklah terlalu jauh dari kebenaran. Dari hadits ini dapat dipetik larangan shalat di pekuburan dan hukumnya adalah haram.”

 

2. Pengharaman tersebut berlaku apabila tujuan menghadap kubur bukan untuk mengagungkannya, oleh sebab itu shalatnya dianggap sah, namun pelakunya berhak mendapat dosa.

 

Dalilnya adalah sebuah riwayat dari jalur Tsabit al-Bunaani, dari Anas radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata : “Suatu ketika aku shalat di dekat kubur, lalu ‘Umar bin al-Khattab radhiyallaahu ‘anhu melihatku, ia berseru : “Awas ada kubur, awas ada kubur!” Aku mengangkat pandanganku ke langit, aku mengira ia berkata : “Awas ada bulan!” ‘Umar berkata : ”Aku bilang, awas ada kubur! Janganlah shalat menghadapnya!” (Shahih diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf/1581. ada jalur lain yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi II/435).

 

‘Umar tidak memutus shalat Anas, ‘Umar hanya melarangnya, berarti shalatnya sah tidak batal.

 

3. Haram hukumnya meletakkan jenazah di depan orang yang sedang mengerjakan shalat fardhu.

 

4. Barangsiapa melakukannya dengan maksud mengagungkan kubur, berarti ia telah jatuh ke dalam kemusyrikan dan shalatnya dinyatakan batal.

 

Syaikh ‘Ali al-Qari berkata dalam kitab al-Mirqaah (II/372) : “Jika pengagungan tersebut ditujukan kepada kubur atau kepada penghuni kubur, maka pelakunya jatuh kafir! Meniru perbuatan seperti itu hukumnya makruh, makruh yang dimaksud di sini adalah makruh tahrim (haram). Termasuk di dalamnya meletakan jenazah di hadapan orang shalat.

 

Sumber : Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah I/444, Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali. Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar