Cari Ilmu Yuuck...

Kamis, 28 Januari 2010

Masjid Menghadap Kuburan

Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad

 

Berkaitan dengan permasalahan ini maka perlu dibahas dari dua sisi:

1. Shalat di area pekuburan.

2. Shalat menghadap ke kuburan.

Masalah shalat di atas area pekuburan, hal ini diperselisihkan oleh para ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Iqtidha Shirathal

Mustaqim (hal. 467): "Para fuqaha telah berbeda pendapat mengenai shalat di

area pekuburan, (hukumnya) haram atau makruh? Jika dikatakan haram maka apakah

shalatnya tetap sah (meskipun pelakunya berdosa) atau tidak? Yang masyhur di

kalangan kami[1] bahwa hukumnya haram dan shalatnya tidak sah (batal)."

Syaikhul Islam rahimahullah juga berkata di dalam kitab yang sama pada hal. 460

berkenaan dengan masjid yang dibangun di atas kuburan[2]: "Aku tidak mengetahui

adanya khilaf (perselisihan pendapat) tentang dibencinya shalat di masjid

tersebut dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab kami shalat (tersebut)

tidak sah (batal) karena adanya larangan dan laknat dari Rasulullah Shallallahu

'alaihi wa sallam terhadap perkara itu."

Jadi shalat di area pekuburan (tanpa masjid) begitu pula di masjid yang

dibangun di atas kuburan hukumnya haram menurut pendapat yang masyhur di

kalangan Hanabilah mengikuti pendapat Al-Imam Ahmad sebagaimana diriwayatkan

oleh Ibnu Hazm darinya dan dibenarkan (dirajihkan) oleh Ibnu Hazm. (Lihat

Ahkamul Janaiz karya Al-Albani rahimahullah hal. 273-274). Dan pendapat ini

dirajihkan (dipilih) pula oleh Syaikhul Islam rahimahullah sebagaimana dalam

Al-Ikhtiyarat Al-'Ilmiyyah hal. 25, Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul

Authar (2/134), Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti'

(2/232-236) dan Syarh Bulughul Maram (kaset).[3] Begitu pula Ibnul Qayyim

rahimahullah menegaskan batalnya shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan

dalam Zadul Ma'ad (3/572) dan Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i

rahimahullah dalam Ijabatus Sail hal. 200.

Para ulama rahimahumullah mengatakan haram dan shalatnya batal berdasarkan 3

dalil:

 

1. Hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Al-Imam

Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah,

Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam dalam Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim hal.

462-463, Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 270, Asy-Syaikh Muqbil

bin Hadi Al-Wadi'i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/277-278), bahwa Rasulullah

Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

 

اْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

 

"Bumi itu semuanya merupakan masjid (tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar

mandi."

 

2. Hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

bersabda:

 

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِياَئِهِمْ مَسَاجِدَ

 

"Allah melaknat Yahudi dan Nashara dikarenakan mereka menjadikan kuburan

nabi-nabi mereka sebagai masjid." (HR. Al-Bukhari no. 435 dan Muslim no. 529)

Syaikhul Islam rahimahullah dalam Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim hal. 462

berkata: "Termasuk di antaranya shalat di pekuburan meskipun tidak ada bangunan

masjid di sana, karena hal itu juga masuk dalam kategori menjadikan kuburan

sebagai masjid sebagaimana kata 'Aisyah radhiallahu 'anha[4]: "Kalau bukan

karena hal itu maka sungguh kuburan Rasulullah akan ditampakkan[5], akan tetapi

beliau khawatir (takut) kuburannya akan dijadikan masjid." Dan bukanlah maksud

'Aisyah radhiallahu 'anha pembangunan masjid semata, karena para shahabat

radhiallahu 'anhum tidak akan melakukan pembangunan masjid di sisi kuburan

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jadi maksud Aisyah radhiallahu 'anha

adalah kekhawatiran bahwa orang-orang akan melakukan shalat di sisi kuburan

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa

sallam.

Setiap tempat yang dimaksudkan untuk shalat padanya berarti telah dijadikan

masjid. Bahkan setiap tempat shalat maka itu dinamakan masjid meskipun tidak

ada bangunan masjidnya, sebagaimana kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa

sallam [6]: "Telah dijadikan bumi bagiku sebagai masjid (tempat shalat) dan

alat untuk bersuci (dengan tayammum)."

 

3. Alasan bahwa shalat di area pekuburan dimungkinkan sebagai wasilah yang

menyeret kepada penyembahan kuburan atau tasyabbuh (menyerupai) para penyembah

kubur.

Kemudian perlu diketahui bahwa tidak ada perbedaan antara area pekuburan yang

penghuni (kuburan)nya baru satu, atau dua, dan seterusnya. Yang jelas kalau

suatu area tanah tertentu telah disediakan untuk pekuburan maka jika telah ada

satu mayat yang dikuburkan berarti telah menjadi pekuburan. Ini menurut

pendapat yang kuat (rajih) yang dipilih oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar

(2/134), Syaikhul Islam dalam Al-Iqtidha (hal. 460) dan Asy-Syaikh Ibnu

'Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' (2/235)[7]. Dan hukum ini berlaku sama saja

selama dia shalat di area pekuburan, baik kuburannya di hadapan orang yang

shalat, di sampingnya atau di belakangnya, sebagaimana disebutkan dalam

Al-Ikhtiyarat hal. 25 dan Syarh Bulughul Maram (kaset).

Begitu pula halnya dengan shalat di masjid yang dibangun di atas satu kuburan

atau lebih, sama saja baik kuburannya di depan orang yang shalat atau tidak.

Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram (kaset) berkata: "Demikian

pula hukumnya kalau suatu masjid dibangun di atas suatu kuburan karena masjid

itu masuk dalam kategori area pekuburan, mengingat bahwa ketika kuburannya

dalam masjid maka berarti masjid itu telah menjadi tempat pekuburan.

Adapun jika suatu mayat dikuburkan dalam masjid (yang telah dibangun lebih

dulu) maka wajib hukumnya untuk membongkar kuburan tersebut kemudian

dipindahkan ke pekuburan kaum muslimin dan tidak boleh dibiarkan tetap dalam

masjid. Namun shalat di dalam masjid tersebut tetap sah selama kuburannya bukan

di depan orang yang shalat, karena jika demikian (kuburannya di depan orang

yang shalat –red) maka shalatnya batal."

Apa yang ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin di atas bahwa shalat

menghadap ke kuburan[8] tidak sah merupakan pendapat Ibnu Qudamah dalam

Al-Mugni (2/50), Syaikhul Islam dalam Al-Ikhtiyarat hal. 25, Ibnu Hazm dan ini

merupakan pendapat Al-Imam Ahmad sebagaimana diriwayatkan darinya oleh Ibnu

Hazm sebagaimana dalam Ahkamul Janaiz hal. 273-274. Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin

rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti' (2/247) setelah beliau menegaskan

haramnya shalat menghadap ke pekuburan dan pendapat yang mengatakan makruh

adalah marjuh (lemah), kemudian beliau berkata: "Kalau dikatakan bahwa

shalatnya tidak sah maka sungguh sisi kebenarannya kuat, karena Rasulullah

Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits Abi Martsad

Al-Ghanawi radhiallahu 'anhu:

 

لاَ تَجْلِسُوْا عَلىَ الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا

 

"Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya."

(HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan haramnya shalat menghadap ke area pekuburan atau ke

kuburan-kuburan atau ke satu kuburan (sekalipun). Dan juga karena alasan

dilarangnya shalat di area pekuburan terdapat pula pada shalat menghadap ke

kuburan. Maka selama seseorang masuk dalam kategori shalat menghadap ke kuburan

atau ke area pekuburan berarti dia telah masuk dalam larangan. Jika demikian

maka shalatnya tidak sah berdasarkan hadits (di atas): "Janganlah kalian shalat

menghadap ke kuburan." Jadi larangan menghadap ke kuburan khusus ketika shalat,

maka barangsiapa shalat menghadap ke kuburan berarti terkumpul pada amalannya

antara ketaatan dan maksiat, dan tidak mungkin seseorang mendekatkan diri

kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan cara demikian..

Jika ditanyakan apa yang dianggap batas pemisah antara dia dengan kuburan? Kami

katakan: Dinding merupakan pemisah, kecuali jika itu dinding pekuburan maka ada

sedikit keraguan dengannya. Namun jika ada dinding lain yang memisahkan antara

kamu dan pekuburan maka tidak ada keraguan lagi bahwa itu tidak masuk dalam

larangan. Demikian pula jika antara kamu dan pekuburan ada jalan, atau antara

kamu dan pekuburan ada jarak pemisah, yang sebagian ulama menyatakan seperti

jaraknya pembatas shalat. Berdasarkan ini berarti jaraknya dekat. Namun ini

tetap menyisakan keraguan, karena seseorang yang melihat engkau shalat

sementara di depanmu ada pekuburan sejarak 3 hasta tanpa dinding pemisah, dia

akan menyangka engkau shalat menghadap ke kuburan. Jika demikian berarti butuh

jarak yang cukup, yang dengannya diketahui bahwa engkau shalat tidak menghadap

ke kuburan."

Jika demikian maka apabila ada masjid yang dikelilingi oleh kuburan dari luar

dinding masjid (termasuk di depannya) maka shalat di dalamnya sah, dan hal ini

telah ditegaskan oleh Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i dalam Ijabatus Sail

hal. 200. Sementara itu sebagian ulama Hanabilah dan dinukilkan dari Al-Imam

Ahmad (berpendapat) bahwa tidak boleh shalat di masjid yang di depannya ada

kuburan hingga ada dinding lain selain dinding masjid sebagai pemisah (lihat

Al-Ikhtiyarat hal. 20). Dengan demikian, sebaiknya menghindari shalat di masjid

tersebut jika ada masjid lain, meskipun shalat di situ tetap sah sebagaimana

kata Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan Asy-Syaikh Muqbil rahimahumallah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

 

CATATAN KAKI:

1 Maksudnya kalangan fuqaha Hanabilah (pengikut madzhab Al-Imam Ahmad).

2 Dalam arti kuburannya di dalam masjid.

3 Syarah hadits Abu Sa'id Al-Khudri yang akan disebutkan nanti.

4 Setelah Aisyah radhiallahu 'anha meriwayatkan hadits di atas: "Allah melaknat

…. dst."

5 Artinya beliau akan dikuburkan di luar rumah, di pekuburan Baqi' misalnya,

bersama para shahabat radhiallahu 'anhum. Lihat Al-Qaulul Mufid syarah Kitabut

Tauhid (1/347) karya Asy-Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah.

6 HR. Al-Bukhari no. 330 dan Muslim no. 520 dari Jabir radhiallahu 'anhu.

7 Karena ada sebagian ulama menganggap bahwa yang dilarang adalah bila sudah

ada 3 kuburan atau lebih.

8 Dalam arti dia di luar area pekuburan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar